Otomotif

Jakarta Hari Ini: Ganjil Genap Dicabut, Jalanan Bebas Lancar

Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta mendapat penyesuaian selama Hari Raya Waisak. Pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas di 26 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.

Hal ini merupakan pengecualian yang telah ditetapkan, mengingat Hari Waisak merupakan hari libur nasional. Kebebasan berkendara ini berlaku tanpa adanya penilangan bagi pelanggar.

Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan setiap hari Senin hingga Jumat, dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB di sore hari.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).

Pengecualian Ganjil Genap Selama Hari Waisak

Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 menetapkan tanggal 12 dan 13 Mei 2025 sebagai hari libur nasional untuk perayaan Hari Raya Waisak.

Dengan demikian, sesuai peraturan yang berlaku, sistem ganjil genap ditiadakan pada tanggal tersebut di seluruh ruas jalan yang biasanya memberlakukannya. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengkonfirmasi hal ini melalui akun Instagram resmi mereka.

Ruas Jalan yang Terkena Pengaturan Ganjil Genap

Terdapat 26 ruas jalan utama di Jakarta yang biasanya terdampak kebijakan ganjil genap.

Selama periode biasa (Senin-Jumat, non-libur nasional), kendaraan wajib mematuhi aturan ganjil genap di jalan-jalan tersebut untuk menghindari penilangan.

Berikut daftar lengkap 26 ruas jalan tersebut:

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan Merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen
  14. Jl MH Thamrin
  15. Jl Jenderal Sudirman
  16. Jl Sisingamangaraja
  17. Jl Panglima Polim
  18. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  19. Jl Tomang Raya
  20. Jl S Parman
  21. Jl Gatot Subroto
  22. Jl MT Haryono
  23. Jl HR Rasuna Said
  24. Jl DI Panjaitan
  25. Jl Ahmad Yani
  26. Jl Gunung Sahari

Dengan ditiadakannya ganjil genap selama Hari Waisak, masyarakat dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi mereka di ruas jalan tersebut tanpa khawatir terkena tilang.

Namun, ingatlah untuk tetap mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab, meskipun aturan ganjil genap sedang tidak berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Selamat menikmati Hari Raya Waisak!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button