Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta mendapat penyesuaian selama Hari Raya Waisak. Pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas di 26 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.
Hal ini merupakan pengecualian yang telah ditetapkan, mengingat Hari Waisak merupakan hari libur nasional. Kebebasan berkendara ini berlaku tanpa adanya penilangan bagi pelanggar.
Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan setiap hari Senin hingga Jumat, dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB di sore hari.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).
Pengecualian Ganjil Genap Selama Hari Waisak
Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 menetapkan tanggal 12 dan 13 Mei 2025 sebagai hari libur nasional untuk perayaan Hari Raya Waisak.
Dengan demikian, sesuai peraturan yang berlaku, sistem ganjil genap ditiadakan pada tanggal tersebut di seluruh ruas jalan yang biasanya memberlakukannya. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengkonfirmasi hal ini melalui akun Instagram resmi mereka.
Ruas Jalan yang Terkena Pengaturan Ganjil Genap
Terdapat 26 ruas jalan utama di Jakarta yang biasanya terdampak kebijakan ganjil genap.
Selama periode biasa (Senin-Jumat, non-libur nasional), kendaraan wajib mematuhi aturan ganjil genap di jalan-jalan tersebut untuk menghindari penilangan.
Berikut daftar lengkap 26 ruas jalan tersebut:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Dengan ditiadakannya ganjil genap selama Hari Waisak, masyarakat dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi mereka di ruas jalan tersebut tanpa khawatir terkena tilang.
Namun, ingatlah untuk tetap mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab, meskipun aturan ganjil genap sedang tidak berlaku.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Selamat menikmati Hari Raya Waisak!

