Berita

Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Segera Limpahkan ke Jakpus

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan sembilan tersangka kasus korupsi Pertamina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap kedua ini menandai langkah maju menuju persidangan para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memastikan pelimpahan tersebut telah dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025. Proses hukum kini berlanjut ke tahap penyusunan dakwaan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Sembilan individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka berasal dari berbagai posisi penting di tubuh Pertamina dan perusahaan terkait.

Nama-nama tersangka tersebut antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).

Tersangka lainnya adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak eksternal, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Barang Bukti yang Ditemukan dan Dilimpahkan

Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Bukti tersebut beragam, mulai dari uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nominal bervariasi, dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Lemari besi berisi uang tunai, dan sejumlah amplop berisi uang tunai dengan nominal bervariasi (ratusan ribu hingga Rp 227.700.000) juga turut disita.

Selain uang, aset berupa lahan dan bangunan atas nama PT Orbit Terminal Merak (seluas 31.921 m² dan 190.684 m²) turut menjadi barang bukti.

Kejagung juga menyita emas dan barang bukti elektronik dari beberapa perangkat yang disita dalam proses investigasi.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan. Setelahnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sembilan tersangka akan ditahan di berbagai rumah tahanan (rutan) selama menunggu proses persidangan.

Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Dimas Werhaspati ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Edward Corne, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat.

Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Agus Purwono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Gading Ramadhan Joedo ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) atau subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum hingga tuntas, memastikan keadilan bagi semua pihak dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Proses persidangan nantinya akan mengungkap secara rinci kronologi dugaan tindak pidana korupsi, mekanisme yang digunakan, dan peran masing-masing tersangka. Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dan terpercaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button