Berita

PNS Wajib Tahu! Uang Makan 5 Golongan Ini Dihapus Sri Mulyani Juli 2025?

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengumumkan perubahan signifikan pada kebijakan tunjangan makan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2025.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. PMK ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Lima Kategori PNS yang Tidak Mendapat Tunjangan Makan

Terdapat lima kategori PNS yang tidak akan menerima tunjangan makan mulai Juli 2025. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong disiplin kerja.

Kelima kategori tersebut adalah PNS yang tidak hadir kerja tanpa alasan sah, sedang dinas luar (kecuali dalam kota kurang dari 8 jam), cuti, tugas belajar, dan diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Namun, perlu dicatat bahwa potongan tunjangan hanya berlaku proporsional. Misalnya, PNS yang absen satu hari hanya akan dipotong tunjangan untuk hari tersebut.

Besaran Tunjangan dan Perhitungan Berdasarkan Kehadiran

Besaran tunjangan makan tetap dipertahankan. Golongan I dan II menerima Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000.

Pembayaran tunjangan makan kini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. PNS yang lembur juga berhak atas uang makan lembur dengan nominal yang sama, asalkan sesuai ketentuan.

Kehadiran PNS akan diverifikasi melalui daftar hadir resmi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyaluran tunjangan.

Tujuan dan Dampak Kebijakan Baru

Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan disiplin dan akuntabilitas keuangan negara. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah tunjangan tepat sasaran.

Sri Mulyani menegaskan komitmen pemerintah untuk penyaluran tunjangan yang adil. Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih efisien dan efektif.

Meskipun sebagian PNS menyambut positif, beberapa pihak merasa dirugikan, terutama mereka yang sering bertugas di luar kantor. Pemerintah menekankan bahwa aturan ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek.

Untuk informasi lebih lanjut, PNS dapat mengakses laman resmi Kementerian Keuangan. Sosialisasi lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan kebijakan ini juga akan segera dilakukan.

Secara keseluruhan, perubahan kebijakan tunjangan makan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong akuntabilitas. Dengan sistem yang lebih transparan dan terukur, diharapkan dapat menciptakan keadilan dan optimalisasi penggunaan anggaran negara. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button