Berita

Kemenko PMK: Inisiatif Baru Wujudkan Kesehatan Jiwa Bangsa

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana membentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat. Langkah ini merupakan respons terhadap berbagai tantangan dalam penanganan kesehatan jiwa di Indonesia, dan sekaligus implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Pembentukan tim ini diharapkan dapat mendorong perubahan signifikan dalam pendekatan layanan kesehatan jiwa, beralih dari sistem institusional ke layanan berbasis komunitas. Hal ini sejalan dengan upaya deinstitusionalisasi untuk memberikan akses yang lebih merata dan humanis bagi para penderita gangguan jiwa.

Minimnya Fasilitas dan Stigma: Tantangan Besar Kesehatan Jiwa di Indonesia

Asisten Deputi Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenko PMK, Linda Restaningrum, mengungkapkan bahwa penguatan kesehatan jiwa membutuhkan pendekatan komprehensif.

Pendekatan ini mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitasi sosial. Penerimaan terhadap individu dengan risiko dan gangguan jiwa (ODGJ) juga menjadi kunci penting.

Linda juga menyoroti berbagai kendala yang masih dihadapi. Keterbatasan fasilitas kesehatan jiwa, kurangnya tenaga kesehatan terlatih, dan ketimpangan akses layanan masih menjadi permasalahan utama.

Stigma negatif terhadap kesehatan jiwa juga masih sangat kuat di masyarakat. Hal ini menghambat upaya penanganan dan pemulihan bagi ODGJ.

Linda menekankan perlunya koordinasi lintas sektor untuk mengatasi masalah ini. Sinergi antara berbagai kementerian/lembaga, serta dukungan dari masyarakat (pentaheliks) sangat diperlukan.

Pergeseran Pendekatan Layanan: Dari Rumah Sakit Jiwa ke Komunitas

Ketua Tim Kerja Eliminasi Pasung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Leon Muhammad, mengatakan perlu perubahan paradigma dalam layanan kesehatan jiwa.

Layanan harus bergeser dari pendekatan rumah sakit jiwa ke pendekatan yang lebih inklusif. Pendekatan ini harus mampu menjangkau semua kelompok usia dan kondisi sosial ekonomi.

Kepala Sentra Nipotowe Kementerian Sosial (Kemensos), Diah Rini Lesmawati, menambahkan bahwa permasalahan ODGJ bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah sosial.

Kemensos menyediakan berbagai program rehabilitasi sosial dan pemberdayaan. Program tersebut meliputi aspek fisik, mental-spiritual, psikososial, dan kewirausahaan.

Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat: Harapan untuk Masa Depan

Sebagai tindak lanjut PP Nomor 28 Tahun 2024, Kemenko PMK akan membentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat.

Tim ini akan berkolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait. Tujuannya untuk memastikan penanganan kesehatan jiwa dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, dari hulu hingga hilir.

Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan akan tercipta sistem layanan kesehatan jiwa yang lebih baik. Sistem ini akan lebih responsif, inklusif, dan mampu mengurangi stigma negatif di masyarakat.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup ODGJ dan memberikan mereka kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.

Tantangan ke depan tentu masih banyak, namun komitmen pemerintah untuk membentuk tim ini menunjukkan langkah nyata menuju sistem kesehatan jiwa yang lebih baik di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button