Misteri Koperasi Polisi & TNI: Thomas Lembong Ungkap Kebenaran
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyampaikan protes keras dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Protes tersebut dilayangkan kepada jaksa penuntut umum terkait ketidakhadiran tersangka dari koperasi polisi dan TNI AD yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025, ini menyoroti ketidakadilan yang dirasakan Tom Lembong atas proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini berpusat pada dugaan pelanggaran aturan dalam impor gula, di mana Tom Lembong dituding salah satunya menunjuk beberapa koperasi, termasuk INKOPKAR dan INKOPPOL, dalam proses impor. Ia mempertanyakan mengapa hanya pihak-pihak tertentu yang diproses hukum, sementara pihak lain yang menggunakan mekanisme serupa luput dari tuntutan.
Kejanggalan dalam Proses Hukum Impor Gula
Tom Lembong secara tegas mempertanyakan beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya. Ia mencontohkan kasus impor gula oleh PT Adi Karya Gemilang yang bekerja sama dengan Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI) cabang Jawa Tengah dan Lampung. Mekanisme impornya, menurut Tom Lembong, sama persis dengan yang dilakukan PT PPI dan beberapa koperasi, seperti INKOPKAR dan INKOPPOL.
Namun, mengapa PT PPI, INKOPKAR, dan INKOPPOL dipermasalahkan, sementara APTRI Jawa Tengah dan Lampung, serta PT Adi Karya Gemilang, tidak? Pertanyaan ini menjadi sorotan utama dalam protes Tom Lembong. Ia menekankan ketidakkonsistenan penegakan hukum dalam kasus ini.
Perbedaan Perlakuan Hukum yang Tak Adil
Lebih lanjut, Tom Lembong mempertanyakan absennya tersangka dari APTRI Jawa Tengah dan Lampung, serta PT Adi Karya Gemilang. Ia juga mempertanyakan mengapa INKOPKAR dan INKOPPOL tidak termasuk dalam daftar tersangka.
Menurutnya, jika terdapat pelanggaran hukum yang didasari kerja sama, maka seharusnya proses hukum diterapkan secara konsisten dan merata kepada semua pihak yang terlibat. Ketidakadilan ini, menurut Tom Lembong, sangat kentara dalam kasus impor gula tersebut. Kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadi sorotan utama.
Tuduhan dan Kerugian Negara
Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp 578,1 miliar berdasarkan audit BPKP.
Jaksa menyebutkan Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada beberapa perusahaan swasta, meskipun mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP). Seharusnya, menurut jaksa, Tom Lembong menunjuk BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Izin tersebut diberikan kepada beberapa perusahaan, termasuk PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur. Kasus ini menunjukkan kompleksitas permasalahan impor gula di Indonesia.
Tom Lembong memberikan penekanan pada pentingnya keadilan dan konsistensi penegakan hukum. Ia berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas dan adil, tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat. Keberadaan koperasi polisi dan TNI AD dalam kasus ini menambah kompleksitas masalah, dan menuntut penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kejelasan dan keadilan dalam penyelidikan ini menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.



