KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah: Kasus Kuota Haji?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025. Ustaz Khalid Basalamah diketahui kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak untuk mengungkap kasus ini secara efektif dan menyeluruh.
Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah oleh KPK
Ustaz Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK berharap keterangan yang diberikan dapat membantu mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi tersebut.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan keadilan ditegakkan. Ustaz Khalid Basalamah sendiri berencana memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan ini melalui kanal YouTube miliknya.
Profil Singkat Ustaz Khalid Basalamah
Khalid Zeed Basalamah merupakan pendakwah terkemuka di Indonesia. Lahir pada 1 Mei 1975, ia merupakan putra dari pendiri masjid dan pondok pesantren Addaraen di Makassar.
Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, dengan gelar S1 dari Universitas Islam Madinah dan gelar magister dari Universitas Muslim Indonesia. Ustaz Khalid Basalamah dikenal luas melalui ceramah-ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Khalid Basalamah Official sejak 2013.
Kepopulerannya di media sosial juga membuatnya berteman dengan beberapa pesohor Tanah Air. Ia sering diundang ke berbagai podcast dan program televisi untuk berbagi ilmu agama.
Ustaz Khalid Basalamah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian pada tahun 2022. Laporan tersebut terkait pernyataannya di media sosial mengenai wayang.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Terdapat dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus.
Pansus Haji DPR periode 2019-2024 sebelumnya telah menyelidiki persoalan ini, menemukan dugaan ketidaksesuaian standar katering dan adanya jemaah haji khusus yang berangkat tanpa melalui antrean. DPR menduga adanya praktik korupsi dan merugikan jemaah.
Pansus Haji DPR memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji, sistem penetapan kuota haji yang lebih transparan dan akuntabel, penguatan fungsi kontrol, dan penguatan peran lembaga pengawas.
KPK telah memeriksa beberapa saksi dan terus menyelidiki kasus ini. Mereka berharap dapat mengungkap seluruh fakta dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji. Semoga penyelidikan KPK dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan akan memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.