Berita

KPK-Polisi Sita Senjata Api: Misteri Kasus ASDP Terungkap?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki temuan senjata api dalam penggeledahan terkait kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (23/6/2025) di dua rumah di Jakarta Selatan, menghasilkan barang bukti berupa senjata api, selain lima mobil mewah. KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut legalitas senjata api tersebut. Kasus ini sendiri terkait dengan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada periode 2019-2022.

Penemuan Senjata Api dalam Penggeledahan Kasus Korupsi PT ASDP

KPK menemukan dua senjata api, laras pendek dan panjang kaliber 32, dalam penggeledahan tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan detail terhadap kelengkapan dokumen senjata api tersebut.

KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait temuan senjata api ini. Langkah ini merupakan prosedur standar dalam penanganan barang bukti yang berpotensi melanggar hukum lainnya.

Senjata api tersebut diduga milik salah satu tersangka dalam kasus korupsi PT ASDP. Namun, identitas tersangka yang bersangkutan belum diungkapkan oleh KPK.

Lima Mobil Mewah dan Kerugian Negara Capai Rp 893 Miliar

Selain senjata api, KPK juga menyita lima mobil mewah dalam penggeledahan tersebut. Kelima mobil mewah tersebut terdiri dari dua unit Lexus, satu unit Mercedes-Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander.

Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan KPK terhadap kasus korupsi PT ASDP. Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 893 miliar.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP 2017-2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024), dan Adjie (Pemilik PT Jembatan Nusantara Group).

Proses Hukum dan Koordinasi Antar Lembaga

Penggeledahan rumah dan penyitaan aset dilakukan pada Senin malam (23/6/2025). Tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Selatan.

Selain rumah dan aset bergerak, KPK juga memasang tanda penyitaan terhadap rumah dan tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus ini.

KPK telah melimpahkan perkara eks Dirut PT ASDP ke Jaksa Penuntut Umum. Koordinasi dengan kepolisian terkait temuan senjata api akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Proses hukum kasus korupsi PT ASDP terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Temuan senjata api ini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung. KPK berharap kerja sama dengan pihak kepolisian akan membantu mengungkap seluruh detail terkait temuan tersebut. Dengan begitu, proses penegakan hukum bisa berjalan lebih efektif dan transparan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button