Ayah Aniaya dan Buang Bayi: KPAI Desak Polisi Bertindak Cepat

Seorang anak ditemukan terlantar dan mengalami penganiayaan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi segera menangkap Yusuf Arjuna, ayah dari anak tersebut yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan penelantaran.
Kondisi anak yang memprihatinkan, dengan luka bakar dan memar di wajah serta tulang bahu yang patah, menjadi sorotan publik dan memicu reaksi cepat dari berbagai pihak. KPAI menekankan pentingnya hukuman berat bagi pelaku sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
KPAI Desak Penangkapan Ayah yang Diduga Aniaya Anak
KPAI, melalui Komisioner Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran Kawiyan, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap Yusuf Arjuna. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Kawiyan menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi korban yang mengalami luka serius akibat kekerasan yang diduga dilakukan ayahnya sendiri. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak dan tidak dapat ditoleransi.
Kondisi Korban dan Perawatan Medis
Anak tersebut saat ini dirawat intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tim medis telah mengerahkan enam dokter untuk menangani luka-luka serius yang dialami korban.
Selain perawatan fisik, KPAI juga menekankan pentingnya dukungan psikis bagi korban. Trauma yang dialami anak akibat kekerasan tersebut membutuhkan penanganan khusus agar dapat pulih secara optimal.
Korban ditemukan dalam keadaan sangat memprihatinkan. Ia tertidur di lorong pasar dengan beralaskan kardus, tubuhnya penuh luka dan tampak kekurangan gizi. Berat badannya hanya 11 kilogram.
Di Puskesmas Cipulir 2, korban mengeluhkan rasa lapar dan kesulitan mengunyah makanan karena sering dipukul di wajah. Pemeriksaan medis mengungkapkan berbagai luka serius, termasuk tulang bahu yang patah dan mencuat keluar.
Kronologi Kejadian dan Penanganan Kasus
Korban dan ayahnya diketahui datang dari Surabaya. Mereka tiba di Jakarta pada Selasa (10/6/2025) setelah melakukan perjalanan kereta api dari Stasiun Pasar Turi.
Polisi menduga penganiayaan terjadi di Surabaya, sehingga Bareskrim Polri akan mengambil alih penanganan kasus ini. Kasus ini tengah diselidiki secara intensif.
Satpol PP Kebayoran Lama menemukan korban pada Rabu pagi (11/6/2025) dan segera membawanya ke Puskesmas. Respon cepat dari aparat penegak hukum dalam kasus ini mendapat apresiasi dari KPAI.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.
KPAI berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban. Perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh menjadi prioritas utama.
Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan penelantaran. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di masa mendatang.