Berita

Bos Sritex Diinterogasi 10 Jam: 20 Pertanyaan Soal Korupsi Kredit

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 10 Juni 2025. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex Tbk.

Iwan Kurniawan dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Kejagung. Ia menyatakan akan kooperatif dan siap menjalani pemeriksaan selanjutnya. Namun, ia belum mengetahui jadwal pemanggilan berikutnya.

Pemeriksaan 10 Jam, 20 Pertanyaan Menyangkut Kredit Bank

Pemeriksaan Iwan Kurniawan di Gedung Bundar Kejagung dimulai sekitar pukul 09.28 WIB. Ia tiba didampingi tim kuasa hukumnya dan membawa tas jinjing berwarna hijau army.

Saat meninggalkan Kejagung, Iwan menyatakan telah menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Rincian pertanyaan tersebut akan disampaikan oleh pihak penyidik.

Iwan menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia mengaku akan kembali memenuhi panggilan Kejagung jika diperlukan.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka, Termasuk Bos Sritex

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain Iwan Kurniawan Lukminto, dua tersangka lainnya adalah Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Tahun 2020) dan Zainuddin Mappa (Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020).

Penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami aliran dana kredit senilai Rp692 miliar yang diterima PT Sritex. Mereka menyelidiki apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan atau pribadi.

Meskipun digunakan untuk membayar utang perusahaan, hal tersebut tetap dianggap melanggar perjanjian kredit yang telah disepakati, karena seharusnya digunakan untuk modal kerja.

Penggunaan Kredit yang Tidak Sesuai Peruntukan

Investigasi mendalam dilakukan untuk menelusuri bagaimana penggunaan kredit tersebut. Terdapat indikasi penggunaan dana untuk aset-aset tidak produktif.

Kejagung mencatat adanya anomali keuangan di PT Sritex. Pada 2020, perusahaan mencatatkan keuntungan Rp1,8 triliun. Namun, pada 2021, terjadi kerugian lebih dari Rp15 triliun.

Penyidik menduga, penggunaan dana kredit yang tidak sesuai peruntukan menjadi salah satu penyebab kerugian besar tersebut dan berujung pada PHK massal karyawan.

Kejanggalan tersebut menjadi fokus penyelidikan Kejagung untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Status pencegahan ke luar negeri telah dikenakan kepada Iwan Kurniawan Lukminto sejak 19 Mei 2025 selama 6 bulan. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan dalam waktu dekat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya yang luas, tidak hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga nasib ribuan karyawan Sritex yang terkena dampak PHK.

Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum diharapkan agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tetap terjaga.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button