Berita

Pakta Integritas: Wajib Pendamping Jemaah Haji Lansia? Usul MenPPPA

Musim haji 2025 menyoroti tantangan dalam melayani jemaah lansia. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat jumlah jemaah haji lansia mencapai 44.100 orang. Namun, jumlah petugas haji yang ditugaskan khusus untuk melayani jemaah lansia dan disabilitas hanya 183 orang. Rasio yang sangat timpang ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas pelayanan.

Peran pendamping lansia sangat krusial untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para jemaah, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan. Namun, realitanya tidak selalu berjalan sesuai harapan.

Minimnya Petugas dan Masalah Pendamping

Ketidakseimbangan jumlah jemaah lansia dengan petugas haji menimbulkan potensi masalah besar. Jumlah petugas yang terbatas membuat pelayanan optimal sulit tercapai.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifatul Choiri Fauzi, yang juga anggota Amirul Hajj, menemukan beberapa kasus pendamping lansia yang lalai tugas.

Ada sejumlah anak jemaah lansia yang meninggalkan orangtuanya karena mengira petugas haji akan mengurus semuanya. Padahal, tugas petugas hanya membantu, bukan bertanggung jawab penuh.

Usulan Pakta Integritas dan Revisi Istitoah

MenPPPA Arifatul mengusulkan agar pendamping jemaah lansia menandatangani pakta integritas. Hal ini bertujuan untuk memastikan komitmen pendamping dalam menjalankan tugasnya dan tidak meninggalkan jemaah yang mereka dampingi.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya revisi terhadap kriteria istitoah. Istitoah, yang secara bahasa berarti mampu, seringkali ditafsirkan hanya dari sisi finansial.

Padahal, Arifah menekankan bahwa istitoah juga harus mempertimbangkan kondisi fisik jemaah. Ibadah haji menuntut kondisi fisik yang prima, sehingga jemaah lansia dengan kondisi kesehatan lemah sebaiknya tidak dipaksakan berangkat.

Ia menyarankan agar keluarga mempertimbangkan untuk membatalkan ibadah haji bagi anggota keluarga lansia yang kondisinya sangat lemah. Nilai ibadah tetap sama meskipun haji dibadalkan.

Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak juga sebelumnya menyinggung soal banyaknya jemaah haji yang menggunakan data kesehatan tidak akurat.

Tingginya Angka Kematian Jemaah Haji Lansia

Data Siskohat mencatat 218 jemaah haji Indonesia meninggal dunia di Tanah Suci hingga saat ini. Mayoritas (63,8 persen) adalah laki-laki, dan 56,4 persen di antaranya adalah lansia di atas 65 tahun.

Puncak kematian terjadi pada 8 Juni 2025 dengan 15 jemaah meninggal dalam satu hari. Dibandingkan tahun 2024, angka kematian jemaah haji tahun ini cenderung lebih tinggi.

Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad bin Abdurrahman Al-Jalajel, meminta Indonesia untuk memperketat syarat kesehatan calon jemaah haji.

Hal ini dilakukan untuk mencegah tingginya angka kematian jemaah haji, khususnya lansia.

Meningkatnya angka kematian jemaah haji lansia di Tanah Suci menjadi sorotan penting. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan persyaratan kesehatan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para jemaah, khususnya mereka yang berusia lanjut.

Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait, memperkuat edukasi bagi keluarga jemaah lansia, serta terus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan bagi jemaah haji di Tanah Suci.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button