Berita

Pemilu Nasional-Lokal Terpisah: Dorong Pembangunan Daerah Lebih Cepat?

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, efektif mulai tahun 2029. Keputusan ini, tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, telah menuai beragam tanggapan. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, justru menilai putusan tersebut berdampak positif bagi pembangunan daerah.

Menurut Herman, pemisahan jadwal pemilu akan memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk fokus pada pembangunan.

Dampak Positif Pemisahan Pemilu terhadap Pembangunan Daerah

Herman Suparman, atau akrab disapa Arman, memaparkan beberapa alasan yang mendukung pandangannya tersebut. Ia menekankan bahwa pemisahan pemilu akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menilai calon-calon pemimpin daerah secara lebih saksama.

Dalam sistem pemilu serentak sebelumnya, perhatian publik terpecah antara pemilihan nasional dan lokal. Hal ini berpotensi mengurangi efektivitas proses pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.

Dengan adanya pemisahan, masyarakat memiliki waktu yang lebih panjang untuk mempelajari visi, misi, dan rekam jejak para calon. Hal ini memungkinkan terciptanya proses seleksi yang lebih berkualitas.

Sinkronisasi RPJMD dan RPJMN

Arman menambahkan bahwa jarak waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal (sekitar 2-2,5 tahun) akan memungkinkan sinkronisasi yang lebih baik antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Kepala daerah terpilih nantinya akan memiliki waktu yang cukup untuk menyusun RPJMD yang selaras dengan RPJMN. Ini akan menciptakan sinergi yang lebih kuat antara pembangunan di tingkat nasional dan daerah.

Proses penyusunan visi dan misi bakal calon kepala daerah pun akan lebih matang dan terarah. Mereka dapat menyesuaikan program kerjanya dengan rencana pembangunan nasional.

Tata Kelola Pembangunan yang Lebih Efektif

Pemisahan pemilu juga diyakini akan meningkatkan efektivitas tata kelola pembangunan di daerah. Dengan fokus yang lebih terarah, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sumber daya dan program pembangunannya.

Ketidakhadiran “ribut” politik jelang Pemilu Lokal diyakini akan menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan. Para pemimpin daerah dapat berkonsentrasi penuh pada tugasnya tanpa terbebani oleh agenda politik praktis.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan perlunya pemisahan pemilu nasional dan lokal untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih konstitusional. Pemilu Nasional mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Lokal meliputi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan DPRD. Pemilu Lokal akan digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden dan anggota DPR/DPD.

Secara keseluruhan, putusan MK tentang pemisahan jadwal pemilu ini, menurut KPPOD, membawa angin segar bagi pembangunan daerah. Dengan waktu yang lebih memadai dan fokus yang lebih terarah, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button