Berita

MPR Tafsir Konstitusi: Usul Sesat atau Solusi Cerdas?

Usulan agar MPR menafsirkan kembali UUD 1945 kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini memicu kontroversi, dengan sebagian pihak menilai MK menciptakan norma baru dan sebagian lainnya menganggapnya sebagai tafsir konstitusional yang sah.

Namun, sorotan tertuju pada reaksi sebuah partai politik besar yang meminta MPR turun tangan. Partai tersebut berpendapat tafsir asli UUD 1945 (original intent) berada di tangan MPR, bukan MK. Mereka menilai MPR memiliki otoritas untuk menegaskan makna Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 18 UUD 1945 yang menjadi poin perdebatan.

Kewenangan MPR Pasca Amandemen UUD 1945

Gagasan agar MPR menafsirkan UUD 1945 perlu dikaji secara kritis. Pasca amandemen UUD 1945, posisi MPR telah berubah drastis.

Dahulu, MPR merupakan lembaga tertinggi negara dengan wewenang menafsirkan dan menetapkan haluan negara. Namun, setelah empat kali amandemen, MPR kini sederajat dengan lembaga negara lain seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK.

MPR tak lagi memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan tafsir resmi UUD 1945. Peran MPR menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pun telah dihapus.

Kewenangan menafsirkan konstitusi, secara hukum, kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara, termasuk MPR.

Kekeliruan Usulan Tafsir Konstitusi oleh MPR

Permintaan agar MPR menafsirkan UUD 1945 mencerminkan pemahaman yang keliru secara historis dan yuridis.

Tidak ada dasar hukum yang memberikan MPR wewenang menafsirkan konstitusi. Wewenang MPR terbatas pada hal-hal spesifik yang tercantum dalam UUD 1945.

  • Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat 1).
  • Melantik presiden dan/atau wakil presiden.
  • Memberhentikan presiden/wakil presiden berdasarkan putusan MK.

Tafsir konstitusi oleh lembaga politik, seperti MPR, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat. Tafsir konstitusi memerlukan metode legal reasoning, bukan pendekatan politik.

Tafsir politik berpotensi menyesuaikan makna konstitusi dengan kepentingan kekuasaan yang sedang berkuasa. Hal ini membahayakan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Menjadikan MPR sebagai penafsir konstitusi akan menciptakan tumpang tindih kewenangan dan mengurangi kepastian hukum. Prinsip Rechtsstaat menekankan kejelasan otoritas tafsir hukum tertinggi.

Praktik Internasional dan Jalan Hukum yang Tepat

Hampir semua negara demokratis modern memberikan kewenangan tafsir konstitusi kepada lembaga yudisial, bukan legislatif.

Jerman, Korea Selatan, dan Amerika Serikat, masing-masing melalui lembaga yudisialnya, memiliki mekanisme tafsir konstitusi yang mapan.

Tafsir konstitusi merupakan produk judicial mind, bukan political will. Putusan MK, meskipun dapat diperdebatkan secara akademik, tetap mengikat secara konstitusional.

Jika ada keberatan terhadap tafsir MK, jalur yang tepat adalah melalui amandemen konstitusi sesuai Pasal 37 UUD 1945, bukan dengan tafsir tandingan dari MPR.

Wacana tafsir oleh MPR lebih berorientasi politik daripada konstitusional. Beberapa partai mungkin merasa dirugikan oleh putusan MK terkait pemilu, tetapi menggunakan MPR untuk mengoreksi MK adalah langkah yang salah.

“Tafsir politik” dari MPR tidak akan mengikat lembaga negara lain dan justru menimbulkan dualisme tafsir dan konflik antar lembaga.

Partai politik sebaiknya menyalurkan aspirasi melalui revisi UU Pemilu di DPR, dengan menghormati putusan MK. Jika keberatan terhadap tafsir MK, jalur yang benar adalah amandemen konstitusi, bukan tafsir sepihak oleh MPR.

Kepastian hukum hanya terwujud jika lembaga negara bekerja sesuai kewenangannya. Usulan tafsir konstitusi oleh MPR bertentangan dengan semangat reformasi dan melemahkan prinsip negara hukum.

Demokrasi membutuhkan batasan yang jelas antara politik dan hukum. Jika lembaga politik merebut peran peradilan, yang muncul adalah tirani mayoritas.

MPR saat ini adalah pelaksana kehendak konstitusi sebagaimana ditafsirkan MK. Usulan agar MPR kembali menjadi penafsir UUD adalah langkah mundur.

MPR tetap lembaga penting, namun pentingnya suatu lembaga tidak berarti bisa mengambil alih fungsi lembaga lain. Setiap lembaga harus bekerja sesuai mandat konstitusi. Tafsir konstitusi adalah wewenang MK.

Jika MPR ingin berperan strategis, jalur yang tepat adalah melalui amandemen UUD secara prosedural, partisipatif, dan terbuka. Demokrasi menghormati batas-batas yang digariskan konstitusi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button