KPK Bidik Aset Bos Pintu, Kasus Korupsi ASDP Terkuak?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki investasi aset kripto milik Adjie, tersangka kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penyelidikan ini menjadi fokus utama investigasi KPK dalam mengungkap aliran dana terkait kasus tersebut. Pemeriksaan saksi kunci dan pengumpulan bukti terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Investasi kripto Adjie menjadi sorotan karena potensinya sebagai sarana pencucian uang hasil korupsi. KPK pun memperluas penyelidikan ke berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan kripto tempat Adjie berinvestasi.
Penelusuran Investasi Kripto Adjie oleh KPK
Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro, telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 25 Juni 2025. Pemeriksaan difokuskan pada transaksi pembelian kripto yang dilakukan Adjie melalui platform tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pembelian kripto oleh Adjie di PT Pintu Kemana Saja menjadi salah satu fokus penyelidikan. Pihak-pihak terkait juga turut didalami dalam proses ini.
KPK tidak menutup kemungkinan untuk menyita aset kripto tersebut jika terbukti bersumber dari tindak pidana korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya *asset recovery* untuk memulihkan kerugian negara.
Budi menegaskan, jika aset kripto yang dimiliki Adjie terbukti berasal dari hasil korupsi, maka KPK akan melakukan penyitaan. Hal ini merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus korupsi untuk mengembalikan aset negara yang hilang.
Tanggapan PT Pintu Kemana Saja
PT Pintu Kemana Saja, melalui keterangan tertulis pada 1 Juli 2025, menyatakan tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat PT ASDP Indonesia Ferry. Perusahaan menegaskan posisinya sebagai pihak yang kooperatif dengan KPK.
Perusahaan menekankan komitmennya dalam mendukung penuh penyelidikan KPK dan menyatakan terus berkoordinasi dengan KPK. Semua data yang dibutuhkan telah dan akan terus di berikan.
Sebagai perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang diawasi OJK, PT Pintu Kemana Saja menyatakan langkah tersebut sebagai bukti integritas dan transparansi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
PT Pintu Kemana Saja percaya pada independensi KPK dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan. Perusahaan berharap agar kasus ini dapat terselesaikan dengan seadil-adilnya.
Implikasi Kasus Terhadap Industri Kripto di Indonesia
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap transaksi kripto untuk mencegah pencucian uang. Regulasi yang semakin komprehensif sangat dibutuhkan.
Penting bagi perusahaan kripto untuk mematuhi aturan dan prosedur *Know Your Customer* (KYC) dan *Anti Money Laundering* (AML) guna mencegah penyalahgunaan platform untuk kegiatan ilegal.
Kasus ini juga memberikan pelajaran berharga bagi investor kripto untuk melakukan *due diligence* yang cermat sebelum berinvestasi. Transparansi dan kepatuhan hukum merupakan hal krusial.
Ke depannya, kolaborasi yang lebih erat antara lembaga penegak hukum, regulator, dan industri kripto sangat penting untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor.
Penyelidikan KPK terhadap investasi kripto Adjie ini menjadi preseden penting dalam pengawasan aset digital dan penegakan hukum di Indonesia. Keterbukaan dan transparansi dari semua pihak yang terlibat sangat krusial dalam mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian negara.