Berita

Pleidoi Hasto Kristiyanto: Sidang Ditunda, 10 Juli 2025?

Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Setelah Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, kini agenda sidang beralih ke pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Sidang pembacaan pleidoi Hasto Kristiyanto telah dijadwalkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025. Hal ini diputuskan majelis hakim setelah melakukan musyawarah dan memastikan kesiapan tim kuasa hukum Hasto.

Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto Dijadwalkan 10 Juli 2025

Hakim Ketua Rios Rahmanto mengumumkan jadwal sidang pembacaan pleidoi Hasto dalam persidangan pada Kamis, 3 Juli 2025. Majelis hakim memastikan kesiapan tim kuasa hukum Hasto untuk menghadiri sidang tersebut.

Tim kuasa hukum Hasto menyatakan kesanggupan mereka untuk hadir pada tanggal yang telah ditentukan. Setelah itu, Hakim Rios menunda sidang hingga tanggal tersebut.

Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto

Dalam sidang tuntutan pada 3 Juli 2025, Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Hasto terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan dan turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Hal-hal yang memberatkan Hasto adalah perbuatannya yang tidak mendukung pemberantasan korupsi dan keengganannya mengakui perbuatannya. Sebaliknya, hal yang meringankan adalah kesopanannya di persidangan, tanggungan keluarga, dan catatan bersihnya.

Respons Hasto Kristiyanto Terhadap Tuntutan Jaksa

Hasto Kristiyanto mengaku telah mengantisipasi tuntutan Jaksa KPK. Ia meminta para kader PDIP untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.

Hasto menyatakan bahwa dirinya memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, dan supremasi hukum. Ia merasa tindakannya telah dikriminalisasi.

Ia menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan hal itu terbukti dari keterangan saksi. Hasto kembali meminta kader dan simpatisan PDIP untuk tenang dan percaya pada hukum.

Hasto mengungkapkan bahwa penyusunan pleidoinya telah mencapai 80 persen. Ia akan menyesuaikannya dengan tuntutan JPU sebelum sidang selanjutnya.

Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Dia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponselnya.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama. Tujuannya adalah mengantisipasi upaya paksa dari penyidik KPK.

Selain dakwaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain memberikan uang kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota legislatif.

Atas perbuatannya, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini masih berlanjut dan publik menantikan pembacaan pleidoi Hasto pada 10 Juli 2025 mendatang. Bagaimana Hasto akan membantah tuntutan Jaksa KPK dan apa argumen yang akan diajukan akan menjadi fokus perhatian publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button