Site icon Tempo Siang

Misteri Penculikan Kemang: Utang Piutang Jadi Penyebabnya?

Misteri Penculikan Kemang: Utang Piutang Jadi Penyebabnya?

Sumber: Liputan6.com

Seorang karyawan bernama Adi Slamet Ryadi (44) menjadi korban penculikan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kejadian ini melibatkan empat pelaku yang tidak hanya menculik, tetapi juga memukuli, memborgol, memeras, dan menguras ATM korban.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku.

Kronologi Penculikan di Kemang Raya

Kejadian bermula saat Adi Slamet Ryadi tengah melintas di Kemang Raya. Tiba-tiba, tiga pria tak dikenal menghentikan laju kendaraannya.

Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota APV abu-abu oleh para pelaku. Di dalam mobil, ia diborgol dan dituduh memiliki hutang.

Para pelaku selanjutnya memukuli dan menginjak korban hingga tubuhnya lebam. Mereka juga menguras ATM korban hingga Rp 3,5 juta.

Setelah kejadian tersebut, Adi Slamet Ryadi melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Penangkapan Para Pelaku

Tim Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku dalam waktu singkat. Penangkapan dilakukan di Jakarta Selatan dan Depok pada Kamis, 26 Juni 2025.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Muhammad Darussalam (39), Abdul Muntolib (48), Mulyadi (45), dan Lukman Satrio (37).

Lukman Satrio diduga sebagai otak pelaku yang merencanakan penculikan dan mengumpulkan anggota kelompoknya. Peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan ini pun terungkap.

Berikut perincian peran masing-masing pelaku: Muhammad Darussalam memborgol korban, mengambil uang dari ATM, memukul kepala korban, menginjak kaki korban, dan menerima hasil kejahatan. Abdul Muntolib memiting korban dan menerima bagian hasil kejahatan. Mulyadi berperan sebagai supir dan turut menerima bagian hasil kejahatan.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Diantaranya adalah mobil Daihatsu Ayla warna silver dan uang tunai Rp 260 ribu, sisa hasil kejahatan yang telah dibagi-bagi.

Keempat pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP (penggunaan kekerasan secara bersama-sama), Pasal 368 KUHP (perampasan harta benda), dan Pasal 333 KUHP (penculikan).

Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku atas tindakan kriminal yang mereka lakukan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan keamanan diri.

Kasus penculikan ini menyoroti pentingnya meningkatkan keamanan pribadi dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan keluarga. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat terus meningkatkan upaya pencegahan kejahatan serupa di masa mendatang.

Exit mobile version