Berita

Komplotan Love Scam Dibongkar, Tiga Tersangka Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan modus “love scam”, penipuan pekerjaan online, dan investasi bodong. Tiga tersangka telah ditangkap, dan sedikitnya 21 korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kejahatan ini mencampurkan beberapa modus yang sangat licik dan memanfaatkan kepercayaan korban.

Para pelaku menggunakan berbagai taktik untuk menipu korban. Mereka membangun hubungan personal secara daring sebelum melancarkan aksinya.

Modus Operandi Komplotan Love Scam

Para pelaku menciptakan profil palsu di media sosial, seringkali menggunakan foto selebriti atau individu berparas menarik. Hal ini bertujuan untuk menarik perhatian dan membangun kepercayaan calon korban.

Setelah menjalin komunikasi intens dan korban merasa percaya, pelaku menawarkan pekerjaan online dengan iming-iming komisi besar. Korban diminta menyetor uang sebagai deposit awal.

Sebagai umpan, pelaku akan membayarkan komisi pertama sesuai kesepakatan. Ini bertujuan untuk meyakinkan korban agar menyetor dana yang lebih besar.

Setelah korban menyetor sejumlah besar uang, aplikasi yang digunakan akan memblokir pencairan komisi. Pelaku kemudian akan meminta korban untuk melakukan deposit lagi.

Jika korban menolak, nomor WhatsApp korban akan diblokir. Korban pun akan kehilangan akses ke pelaku dan uangnya.

Aplikasi palsu yang digunakan menyerupai platform e-commerce Tiongkok, seperti tiruan dari Banggood. Ini membuat korban semakin sulit menaruh curiga.

Tersangka dan Peran Mereka

Polisi menangkap tiga tersangka: ORM (36), R (29), dan APD (24).

ORM memiliki peran utama dalam mengatur operasi, membuat akun media sosial palsu, dan mengelola transaksi keuangan. Yang menarik, ORM diketahui pernah bekerja sebagai penipu di Kamboja.

Tersangka R berperan sebagai layanan pelanggan palsu dari aplikasi tersebut. Ia meyakinkan korban untuk terus berinvestasi.

APD membantu membuat akun media sosial palsu dan juga meyakinkan korban. Ia berpura-pura menjadi customer service untuk mendukung aksi penipuan.

Satu pelaku lagi, berinisial A, masih buron. A bertanggung jawab atas pembuatan situs e-commerce palsu yang digunakan dalam aksi penipuan.

Proses Hukum dan Jeratan Pasal

Korban terbesar dalam kasus ini mengalami kerugian hingga Rp 400 juta. Awalnya, korban mendapat keuntungan kecil dari beberapa transaksi pertama sehingga semakin percaya.

Namun, setelah menyetor dana yang sangat besar, komunikasi dengan pelaku terputus. Barulah korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Barang bukti yang disita polisi meliputi komputer, rekening bank, dan handphone yang digunakan para pelaku.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi online. Jangan mudah percaya pada tawaran yang tampak terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Selalu verifikasi informasi dan hindari memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada orang yang tidak dikenal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button