Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, menyarankan agar revisi Undang-Undang Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diusulkan oleh pemerintah. Ia berpendapat, pemerintah lebih efektif dalam hal ini dibandingkan DPR yang memiliki banyak fraksi dengan kepentingan berbeda.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029. Hal ini mengharuskan revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi perubahan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Revisi UU Pemilu: Lebih Baik Diajukan Pemerintah
Yusril menilai pemerintah lebih tepat mengajukan revisi UU Pemilu karena memiliki kesatuan suara. DPR, dengan beragam fraksi, berpotensi mengalami perdebatan yang panjang dan menghambat proses revisi.
Ia menekankan pentingnya kecepatan dalam revisi UU Pemilu. Proses revisi harus segera dilakukan agar tidak mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2029.
Menurut Yusril, inisiatif pengajuan RUU revisi UU Pemilu saat ini dimiliki bersama oleh pemerintah dan DPR. Namun, ia merasa pemerintah lebih tepat untuk mengambil inisiatif ini guna efisiensi dan efektivitas.
Tenggat Waktu yang Ketat
Yusril mengingatkan adanya tenggat waktu yang cukup ketat untuk menyelesaikan revisi UU Pemilu. Pemilu 2029 tidak dapat ditunda karena masa jabatan presiden dan wakil presiden memiliki ketentuan yang berbeda dengan kepala daerah.
Masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 tidak bisa diperpanjang. Berbeda dengan kepala daerah yang memungkinkan adanya penjabat sementara setelah Pemilu 2029.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah konkrit untuk merevisi UU Pemilu. Proses revisi harus mempertimbangkan berbagai aspek dan potensi tantangan yang muncul.
Permasalahan yang Perlu Dirumuskan Kembali
Putusan MK yang bersifat final dan mengikat mengharuskan pemerintah dan DPR untuk merumuskan kembali UU Pemilu. Sejumlah poin penting perlu dibahas, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD.
Yusril mempertanyakan kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Hal ini perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
Kemenko Kumham Imipas akan berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti putusan MK dan mengoordinasikan aspek hukum yang terkait.
Yusril menekankan perlunya pemikiran yang serius dan matang dari sisi ketatanegaraan dalam menghadapi tantangan ini. Revisi UU Pemilu harus disusun secara komprehensif dan mempertimbangkan berbagai kepentingan.
Kesimpulannya, revisi UU Pemilu pasca putusan MK merupakan langkah krusial yang membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan DPR. Kecepatan dan ketelitian dalam proses revisi menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang demokratis dan tertib.

