Site icon Tempo Siang

Yusril Sarankan Pemerintah Revisi UU Pemilu Usai Putusan MK

Yusril Sarankan Pemerintah Revisi UU Pemilu Usai Putusan MK

Sumber: Liputan6.com

Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029, revisi Undang-Undang Pemilu menjadi agenda krusial. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, menyarankan agar revisi UU Pemilu ini diusulkan oleh pemerintah.

Menurut Yusril, pemerintah lebih efektif dalam menyatukan suara dibandingkan DPR yang terdiri dari berbagai fraksi dengan kepentingan yang beragam. Kecepatan revisi ini penting untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan pemilu 2029.

Revisi UU Pemilu: Lebih Baik Diusulkan Pemerintah

Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (2/7/2025), menyatakan bahwa meskipun pemerintah dan DPR sama-sama berwenang mengajukan RUU, pemerintah dinilai lebih tepat karena memiliki kesatuan suara.

Proses pengambilan keputusan di DPR yang melibatkan banyak fraksi dengan kepentingan yang berbeda, dikhawatirkan akan memperlambat proses revisi UU Pemilu yang mendesak ini. Hal ini penting mengingat tenggat waktu yang semakin dekat.

Tenggat Waktu yang Mendesak

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi pemilu nasional dan lokal mulai 2029, memberikan tenggat waktu bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi.

Pemilu 2029 tidak bisa diundur karena masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 tidak dapat diperpanjang. Berbeda dengan kepala daerah yang masa jabatannya memungkinkan untuk diisi penjabat sementara.

Yusril menekankan pentingnya penyelesaian revisi UU Pemilu sebelum tenggat waktu tersebut. Ketidakpastian hukum dapat dihindari dengan segera melakukan revisi.

Perumusan Ulang UU Pemilu: Tantangan dan Pertimbangan

Putusan MK yang final dan mengikat mengharuskan pemerintah dan DPR untuk merumuskan kembali UU Pemilu. Sejumlah persoalan penting perlu dibahas, salah satunya adalah masa jabatan anggota DPRD.

Pertanyaan mengenai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD perlu dikaji secara mendalam. Perlu dipertimbangkan apakah hal tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

Yusril menyoroti perlunya pemikiran yang matang dan serius dari segi ketatanegaraan untuk menghadapi tantangan ini. Kemenko Polhukam siap membantu Kementerian Dalam Negeri dalam menindaklanjuti putusan MK, khususnya dalam hal koordinasi aspek hukum.

Proses revisi UU Pemilu pasca putusan MK ini membutuhkan kolaborasi dan keseriusan dari berbagai pihak. Penyelesaian yang tepat dan cepat akan memastikan pelaksanaan pemilu 2029 berjalan lancar dan demokratis. Penting juga untuk memastikan bahwa revisi tersebut tidak melanggar konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.

Selain itu, revisi UU Pemilu juga harus memperhatikan aspek teknis penyelenggaraan pemilu yang terpisah. Hal ini meliputi anggaran, jadwal, dan mekanisme penyelenggaraan pemilu yang berbeda untuk pemilu nasional dan lokal. Perencanaan yang matang dan terintegrasi sangat dibutuhkan.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, diharapkan revisi UU Pemilu dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga tercipta sistem pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel di Indonesia.

Exit mobile version