Pemerintah Indonesia optimistis dapat meningkatkan produksi minyak bumi melalui kebijakan baru yang melegalkan ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal. Langkah ini diharapkan mampu menambah lifting minyak hingga 15.000 barel per hari (bph), berkontribusi signifikan pada target produksi nasional. Realsiasi peningkatan produksi ini ditargetkan mulai terlihat pada Agustus 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan keyakinan tersebut pada Selasa, 1 Juli 2025, di Kantor ESDM, Jakarta Pusat. Ia menekankan bahwa target optimis Kementerian ESDM berada di kisaran 10.000-15.000 bph.
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Langkah Strategis Tingkatkan Lifting
Kementerian ESDM mencatat sekitar 7.000 sumur minyak rakyat beroperasi secara ilegal. Sumur-sumur ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Riau, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Kebijakan legalisasi ini akan memberikan payung hukum bagi para pengelola sumur minyak rakyat. Mereka akan diarahkan untuk membentuk badan usaha, seperti koperasi, UMKM, atau BUMD, untuk mengelola sumur-sumur tersebut secara legal dan berkelanjutan.
Pemerintah akan aktif memfasilitasi pembentukan badan usaha tersebut. Kerjasama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga akan difasilitasi untuk memastikan operasional yang efisien dan aman.
Kerja Sama dan Pembinaan: Kunci Sukses Program Legalisasi
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi menjadi dasar hukum program ini. Peraturan ini mengatur tata cara kerjasama dan pengawasan operasional sumur minyak rakyat yang telah dilegalkan.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan pengawasan selama empat tahun kepada badan usaha yang mengelola sumur rakyat. Pembinaan ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan SKK Migas.
Tujuan pembinaan adalah untuk memastikan operasional yang sesuai dengan aturan dan standar keselamatan. Hal ini juga untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha para pengelola sumur rakyat.
Target Produksi Nasional dan Jangka Panjang
Legalisasi sumur minyak rakyat merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai target lifting minyak 1 juta bph pada tahun 2029-2030. Saat ini, produksi minyak Indonesia masih berkisar 580.000-600.000 bph.
Artinya, peningkatan produksi sekitar 400.000 bph masih dibutuhkan untuk mencapai target tersebut. Legalisasi sumur minyak rakyat diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian target ini.
Jika dalam empat tahun pembinaan tidak terjadi perbaikan, maka pemerintah akan menerapkan penegakan hukum. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan program dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pendekatan komprehensif yang melibatkan kerjasama, pembinaan, dan pengawasan ketat ini diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada koordinasi yang efektif antara pemerintah, KKKS, dan badan usaha pengelola sumur rakyat. Ke depan, monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini dalam jangka panjang.

