Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berencana mendorong pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan fokus pemerintah dalam mengelola lebih dari 350 lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan dukungan ini dalam Konferensi Internasional Transformasi Pesantren (ICTP). Beliau menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam mendukung pesantren.
DPR Dukung Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pemerintah dalam memperhatikan pesantren. DPR RI siap mendukung penuh upaya ini.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Ditjen Pesantren. Hal ini untuk memastikan fokus pemerintah dalam memajukan pesantren.
Kehadiran negara dalam sektor pendidikan pesantren masih dipertanyakan. Pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan dapat mengatasi hal tersebut.
Optimalisasi Anggaran Pendidikan dan Peran Pesantren
Cucun mengakui bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan, termasuk pesantren, belum optimal. Padahal, konstitusi mengamanatkan 20% anggaran negara untuk pendidikan.
Saat ini, belum ada nomenklatur anggaran khusus untuk pesantren dalam 20% anggaran pendidikan tersebut. Ini menjadi salah satu alasan pentingnya pembentukan Ditjen Pesantren.
Pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan dapat memaksimalkan potensi pesantren dan santri dalam pembangunan karakter bangsa. Lebih dari 350 pesantren membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Transformasi Lulusan Pesantren dan Implementasi UU Pesantren
Cucun mencatat adanya transformasi positif pada lulusan pesantren. Mereka tidak hanya menjadi santri, tetapi juga berkontribusi di berbagai bidang, termasuk akuntansi dan manajemen keuangan negara.
Banyak lulusan pesantren kini juga berkarier di pemerintahan. Ini menunjukkan kemampuan adaptasi dan pengembangan diri lulusan pesantren.
Namun, Cucun menyoroti lambatnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) turunan UU Pesantren. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera melaksanakan amanat UU tersebut.
Sumber pendanaan pendidikan pesantren tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga APBD. Pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran sesuai dengan amanat UU Pesantren.
Cucun juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap daerah yang belum menjalankan amanat UU tersebut. Pemerintah daerah harus serius dalam mengalokasikan 20% anggaran APBD untuk pendidikan, termasuk pesantren.
Perda Turunan UU Pesantren
Perda turunan UU Pesantren telah disusun oleh DPRD, namun Pergub dan Perbup-nya belum terbit. Ini menjadi hambatan dalam implementasi UU di daerah.
Pemerintah daerah harus segera menerbitkan peraturan turunan tersebut agar UU Pesantren dapat diimplementasikan secara optimal. Hal ini penting untuk memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan pesantren.
Alokasi APBD untuk Pendidikan dan Harapan Terhadap Pemerintahan Prabowo
Banyak daerah masih belum mengalokasikan 20% anggaran APBD untuk pendidikan secara disiplin. Hal ini perlu segera diperbaiki.
Alokasi 20% anggaran APBD untuk pendidikan mencakup pendidikan formal dan pesantren. Pemerintah daerah harus memastikan keadilan dalam distribusi anggaran.
Cucun optimistis pemerintahan Presiden Prabowo akan mengoptimalkan pendidikan pesantren. Meskipun ada upaya efisiensi, pendidikan tetap menjadi prioritas.
Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting dalam memaksimalkan pendidikan pesantren. Kolaborasi keduanya sangat krusial untuk keberhasilan program ini.
Dengan adanya dukungan dari DPR dan komitmen pemerintah, diharapkan pembentukan Ditjen Pesantren dapat segera direalisasikan. Langkah ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan pesantren di Indonesia, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.