Bobby Nasution Anjurkan: Lagu Indonesia Raya Setiap Hari

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan imbauan untuk meningkatkan rasa nasionalisme di tengah masyarakat. Langkah ini diambil melalui Surat Edaran yang mewajibkan kantor pemerintah dan swasta di seluruh Sumut untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja.
Imbauan ini diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus meningkatkan rasa cinta tanah air di kalangan masyarakat Sumut.
Lagu Indonesia Raya Diputar di Seluruh Kantor Sumut
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 pada 30 Juni 2025. Surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Sekretariat Negara RI yang diterbitkan pada 20 Januari 2025. Surat edaran tersebut berisi imbauan agar lagu Indonesia Raya diputar setiap hari di seluruh kantor pemerintahan dan swasta di Sumut.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Forkopimda, bupati, walikota, OPD, pimpinan lembaga, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, pimpinan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan di Sumut.
Tata Cara Pemutaran Lagu Indonesia Raya
Surat edaran tersebut secara rinci menjelaskan tata cara pemutaran lagu Indonesia Raya. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza wajib diputar setiap hari kerja pukul 10.00 WIB.
Setelah pemutaran lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila. Pemutaran lagu Indonesia Raya juga diwajibkan saat pengibaran dan penurunan bendera, serta pada setiap pembukaan acara seremonial resmi.
Aturan Saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan
Selama lagu Indonesia Raya diputar, setiap orang yang mendengarnya diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak sempurna. Hal ini berlaku di setiap tempat, sampai lagu tersebut selesai diputar.
Namun, pengecualian diberikan bagi mereka yang sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Pembinaan dan Pengawasan Implementasi Surat Edaran
Untuk memastikan implementasi surat edaran ini berjalan dengan baik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumut ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 2025. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air dapat semakin tertanam kuat di hati masyarakat Sumatera Utara.
Langkah Pemerintah Provinsi Sumut ini patut diapresiasi sebagai upaya konkret dalam meningkatkan rasa kebangsaan. Semoga langkah ini dapat menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal serupa, demi menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih solid dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.