Berita

16 Ribu Pulau Indonesia Belum Bersertifikat? Menteri Ungkap Solusi

Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kekayaan alam yang luar biasa, termasuk ribuan pulau kecil yang tersebar di lautan luas. Namun, di balik keindahannya, terdapat tantangan dalam pengelolaan dan administrasi pulau-pulau tersebut, khususnya terkait sertifikasi kepemilikan.

Baru-baru ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan data mengejutkan terkait status kepemilikan pulau-pulau kecil di Indonesia. Data ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 1 Juli 2025, menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah terkait pengelolaan aset negara yang sangat berharga ini.

Status Kepemilikan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia

Dari total 17.343 pulau kecil di Indonesia (99,78 persen dari total pulau), hanya 1.349 pulau (7,77 persen) yang telah bersertifikat. Ini berarti masih ada 15.977 pulau kecil (92,12 persen) yang belum memiliki sertifikat kepemilikan.

Selain itu, terdapat 17 pulau yang bahkan belum teridentifikasi secara resmi. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius mengingat potensi konflik dan pengelolaan yang kurang optimal.

Tantangan Sertifikasi dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil

Salah satu kendala utama dalam proses sertifikasi pulau-pulau kecil adalah status kawasan hutan. Sebanyak 7.413 pulau (42,65 persen) masuk dalam kawasan hutan, sehingga proses sertifikasi menjadi terhambat.

Selanjutnya, 9.007 pulau (51,8 persen) masih dalam tahap perencanaan tata ruang. Proses perencanaan ini membutuhkan waktu dan koordinasi antar lembaga terkait untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan.

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi beserta ekosistemnya. Pulau yang lebih besar dari ukuran tersebut dikategorikan sebagai pulau besar.

Dari 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi, baru 87 pulau yang memiliki bidang tanah terdaftar. Sisanya, 24 pulau masih belum memiliki bidang tanah yang terdaftar.

Ancaman dan Langkah Antisipasi

Menteri Nusron juga menyoroti masalah jual beli pulau kepada warga negara asing (WNA). Beberapa kasus telah ditemukan di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana pulau-pulau kecil dikuasai oleh pihak asing.

Pemerintah akan menyelidiki legalitas kepemilikan pulau-pulau tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mencegah terjadinya penyalahgunaan aset negara.

Dua kemungkinan penyebab pulau-pulau belum memiliki bidang tanah terdaftar adalah masuknya kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL). Pulau di kawasan hutan tidak dapat disertifikasi karena berada di bawah rezim kehutanan. Sementara APL belum memiliki pemilik yang jelas, sehingga statusnya masih menjadi tanah negara bebas.

Pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antar lembaga dan mempercepat proses identifikasi, pemetaan, dan sertifikasi pulau-pulau kecil. Hal ini penting untuk mencegah konflik kepemilikan, melindungi lingkungan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang tegas juga menjadi kunci dalam mencegah penjualan ilegal pulau-pulau kecil kepada pihak asing. Melalui langkah-langkah komprehensif ini, Indonesia dapat menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayahnya serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang optimal demi kesejahteraan rakyat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button