PNS & Pensiunan Dapat Tunjangan Beras 10 Kg: Nominalnya Bikin Kaget!
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan. Salah satu wujudnya adalah kebijakan tunjangan pangan yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di luar gaji pokok. Tunjangan ini dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi PNS dan keluarga mereka, khususnya dalam menghadapi fluktuasi harga pangan.
Berbeda dengan penyaluran sebelumnya berupa beras fisik, kini tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai. Nominalnya tetap mengacu pada besaran 10 kilogram beras per bulan, dengan harga patokan per kilogram yang telah ditetapkan pemerintah. Sistem ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi para penerima tunjangan.
Tunjangan Pangan: Nominal dan Dasar Hukum
Dasar hukum pemberian tunjangan pangan ini adalah Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015. Peraturan ini menetapkan nilai tunjangan pangan sebesar 10 kilogram beras per bulan per jiwa.
Harga patokan beras yang digunakan untuk menghitung nominal tunjangan adalah Rp7.242 per kilogram. Dengan demikian, tunjangan pangan per jiwa per bulan adalah Rp72.420 (10 kg x Rp7.242). Meskipun harga beras di pasaran mungkin berbeda-beda, nominal tunjangan tetap menggunakan harga patokan tersebut.
Perhitungan Tunjangan Berdasarkan Jumlah Keluarga
Nominal tunjangan yang diterima PNS atau pensiunan bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan. Perhitungannya sederhana, yaitu mengalikan nilai tunjangan per jiwa dengan jumlah anggota keluarga.
Berikut simulasi perhitungannya:
- Satu jiwa (PNS/pensiunan sendiri): Rp72.420 x 1 = Rp72.420
- Dua jiwa (PNS/pensiunan dan pasangan): Rp72.420 x 2 = Rp144.840
- Tiga jiwa (PNS/pensiunan, pasangan, dan satu anak): Rp72.420 x 3 = Rp217.260
- Empat jiwa (PNS/pensiunan, pasangan, dan dua anak): Rp72.420 x 4 = Rp289.680
Jumlah anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan dapat dilihat di daftar gaji PNS aktif atau daftar pensiun.
Kebijakan Nasional dan Dampaknya
Penting untuk dipahami bahwa harga patokan beras untuk tunjangan pangan berbeda dengan harga beras di pasaran. Harga beras di Indonesia memang fluktuatif dan bervariasi antar wilayah.
Namun, pemerintah memilih untuk menetapkan harga patokan tetap guna memastikan kestabilan penerimaan tunjangan bagi PNS dan pensiunan. Hal ini memberikan kepastian pendapatan dan perlindungan sosial bagi mereka.
Tunjangan pangan memberikan dampak positif terhadap daya beli PNS aktif dan pensiunan. Ini juga merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, khususnya bagi para pensiunan.
Kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial dan ketahanan pangan keluarga. Tunjangan ini membantu meringankan beban biaya rumah tangga, terutama saat harga pangan sedang naik.
Dengan demikian, melalui mekanisme yang transparan dan berlandaskan peraturan yang jelas, tunjangan pangan berupa uang tunai senilai 10 kilogram beras per bulan per jiwa diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan PNS aktif dan pensiunan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga mereka di tengah dinamika harga pasar. Konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini menjadi kunci keberhasilan program ini dalam jangka panjang.



