Berita

Tarif Listrik PLN Tetap Stabil Hingga September 2025: Cek Harga Terbaru

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tetap stabil hingga September 2025. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi global. Tidak akan ada kenaikan tarif listrik baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari rumah tangga hingga industri besar.

Kestabilan tarif listrik diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga energi sebagai penopang perekonomian nasional. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri di pasar internasional.

Tarif Listrik Tetap: Jaminan Stabilitas Ekonomi Nasional

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan kebijakan tarif listrik tetap untuk Triwulan III 2025. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Kebijakan ini menargetkan rumah tangga miskin, UMKM, serta sektor industri kecil. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menekankan pentingnya kebijakan ini untuk pertumbuhan ekonomi. Stabilitas tarif listrik dinilai krusial dalam meningkatkan daya beli dan daya saing industri nasional.

Rincian Tarif Listrik per 1 Juli 2025: Tidak Ada Kenaikan

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025, yang tetap sama dengan periode sebelumnya. Rincian ini mencakup berbagai golongan pelanggan, termasuk rumah tangga, bisnis, dan industri.

Tarif Listrik Rumah Tangga

  • R-1/TR (daya 900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR (daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR (daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR (daya 3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR,TM (daya di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Bisnis

  • B-2/TR (daya 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM,TT (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Industri

  • I-3/TM (daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT (daya di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh

Data tersebut merupakan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. PLN akan memastikan pasokan listrik tetap andal selama periode ini.

Dampak Positif Kebijakan Tarif Listrik Tetap

Kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Stabilitas harga listrik akan meringankan beban keuangan rumah tangga, khususnya mereka yang menerima subsidi.

Kestabilan ini juga menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pelaku usaha dapat lebih mudah merencanakan operasional bisnis mereka tanpa khawatir dengan fluktuasi harga listrik.

PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan pasokan listrik. Masyarakat dapat memantau informasi resmi melalui laman Kementerian ESDM atau aplikasi PLN Mobile. Informasi yang akurat dan mudah diakses menjadi kunci transparansi dan kepercayaan publik.

Pemerintah berharap kebijakan tarif listrik tetap ini mampu menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dan daya saing industri nasional semakin meningkat. Ke depannya, pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button