Berita

Pendaftaran SPMB Jakarta Jalur Domisili: Buka 30 Juni 2025!

Pendaftaran jalur domisili untuk Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Jakarta tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka pada Senin, 30 Juni 2025. Jalur ini menjadi alternatif utama bagi calon siswa yang ingin bersekolah di SMP dan SMA negeri di DKI Jakarta, didasarkan pada kedekatan lokasi tempat tinggal mereka dengan sekolah. Prioritas jalur domisili diberikan setelah proses seleksi jalur prestasi dan afirmasi selesai.

Pemerataan akses pendidikan berkualitas menjadi fokus utama kebijakan ini. Dengan adanya jalur domisili, diharapkan semakin banyak siswa yang dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri terdekat.

Kuota Besar untuk Jalur Domisili SPMB Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan kuota jalur domisili lebih besar dibandingkan jalur lainnya. Untuk jenjang SMP, kuota jalur domisili mencapai 50 persen dari total daya tampung.

Sementara itu, untuk jenjang SMA negeri, kuotanya ditetapkan sebesar 35 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan lebih banyak siswa yang tinggal di sekitar sekolah dapat diterima.

Jalur domisili merupakan penyempurnaan dari sistem zonasi sebelumnya. Sistem ini tetap berfokus pada kedekatan alamat siswa dengan sekolah tujuan.

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025

Berikut jadwal lengkap pendaftaran jalur domisili SPMB Jakarta 2025:

* Pendaftaran dan seleksi: 30 Juni – 2 Juli 2025.
* Pengumuman hasil seleksi: 2 Juli 2025.
* Daftar ulang: 3-4 Juli 2025.

Penting bagi calon peserta didik dan orang tua untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak dini. Hal ini akan memperlancar proses pendaftaran.

Persyaratan Administrasi

Calon peserta didik wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Kesesuaian data orang tua dalam KK dengan dokumen resmi lainnya. Jika terdapat perbedaan, lampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian, akta cerai, atau surat keterangan dari pemerintah daerah.
  • Bagi anak terdampak bencana yang tidak memiliki KK, dapat menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat telah tinggal di lokasi tersebut minimal satu tahun.
  • KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun tetap sah jika disebabkan penambahan anggota keluarga, perpindahan domisili, atau kehilangan dokumen. Lampirkan KK lama atau surat kehilangan untuk verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Dukcapil.

Mekanisme Seleksi Jika Pendaftar Melebihi Kuota

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi akan dilakukan berdasarkan beberapa indikator:

* **Nilai Akademik:** Rata-rata nilai rapor (75%) dan persentil rata-rata nilai rapor (25%).
* **Wilayah PMB Prioritas:** Prioritas diberikan kepada pendaftar yang berdomisili di RT yang sama atau berbatasan langsung dengan sekolah (prioritas pertama), kemudian RT sekitar (prioritas kedua), kelurahan yang sama atau berdekatan (prioritas ketiga).
* **Urutan Usia:** Usia tertua diprioritaskan.
* **Urutan Pilihan Sekolah dan Waktu Pendaftaran:** Pendaftar yang lebih dulu mendaftar dan memilih sekolah tersebut lebih diutamakan.

Proses seleksi dirancang untuk memastikan keadilan, objektivitas, dan transparansi. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau agar calon peserta didik dan orang tua tidak menunda pendaftaran hingga hari terakhir. Lakukan verifikasi data KK dan rapor, serta berkoordinasi dengan sekolah asal untuk memastikan input data nilai rapor tepat waktu.

Proses penerimaan peserta didik baru di Jakarta terus disempurnakan untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga DKI Jakarta. Dengan memperhatikan jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan proses pendaftaran jalur domisili SPMB Jakarta 2025 dapat berjalan lancar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button