Pejabat PUPR Sumut Terjaring OTT KPK: Proyek Jalan Bermasalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, melibatkan pejabat Pemerintah Provinsi Sumut dan beberapa perusahaan swasta. Kasus ini bermula dari informasi awal terkait penarikan dana miliaran rupiah untuk menyuap pejabat agar memenangkan proyek, serta adanya laporan masyarakat mengenai kualitas jalan yang buruk.
Penyelidikan KPK mengungkap dugaan praktik suap yang sistematis dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. Dugaan suap mencapai 10-20 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp46 miliar.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa tim penyidik mendapatkan informasi tentang rencana transaksi suap terkait proyek infrastruktur jalan. Informasi ini mengarah pada pertemuan sejumlah pihak yang diduga akan membagi-bagikan uang suap.
Tim KPK kemudian melacak aliran uang dari pihak swasta dan menemukan pertemuan antara pihak swasta dengan penyelenggara negara. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif, KPK mengamankan enam orang dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka yang ditahan selama 20 hari hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- M. Akhirun Efendi (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp231 juta dari kediaman KIR, diduga sebagai sisa suap yang telah diberikan.
Peran Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
M. Akhirun Efendi (KIR) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), dan Heliyanto (HEL), sebagai penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan KPK Bertindak Cepat dan Dampak Korupsi
KPK dihadapkan pada dilema: menunggu proyek selesai dan seluruh uang suap cair, atau melakukan penangkapan lebih awal. KPK memilih opsi kedua untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Asep Guntur menekankan bahwa jika dibiarkan, kualitas pekerjaan proyek jalan akan buruk karena dana digunakan untuk suap, bukan pembangunan. Hal ini menunjukkan dampak negatif korupsi terhadap pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Semoga proses hukum berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara negara untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas.
Dengan terungkapnya kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah untuk menghindari praktik-praktik koruptif. Transparansi dan akuntabilitas yang tinggi sangat penting untuk memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai rencana dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.



