OTT KPK Sumut: 5 Tersangka Korupsi Jalan, Berawal Laporan Warga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan buruknya kualitas jalan yang dibangun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penyelidikan diawali oleh laporan masyarakat terkait infrastruktur jalan di Sumatera Utara yang kualitasnya buruk. Indikasi kuat praktik korupsi dalam proyek tersebut kemudian menjadi dasar OTT yang dilakukan KPK.
Berawal dari Laporan Warga, KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar
Laporan masyarakat terkait kualitas jalan yang buruk di Sumatera Utara menjadi titik awal pengusutan kasus ini. KPK langsung menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan korupsi tersebut.
Tim KPK melakukan pemantauan lapangan dan menyelidiki proyek pembangunan jalan di Sumut. Mereka menemukan indikasi kuat adanya pertemuan dan penyerahan uang sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang bertujuan untuk mengamankan proyek pembangunan jalan. KPK kemudian memantau pergerakan uang tersebut.
Proses pemantauan mengarah pada pertemuan antara beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek. Total proyek pembangunan jalan di Sumut yang menjadi fokus penyelidikan mencapai Rp231 miliar.
Lima Tersangka Ditahan, Termasuk Kepala Dinas PUPR
OTT yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, mengamankan enam orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
- Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR.
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
- M. Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG.
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN.
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Penahanan berlaku hingga 17 Juli 2025.
Modus Operandi: Pengaturan Lelang Proyek Jalan
Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, diduga sebagai aktor utama dalam pengaturan lelang proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal. Ia memerintahkan bawahannya untuk menunjuk PT DNG sebagai pelaksana proyek.
Proyek Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, senilai total Rp157,8 miliar, diduga telah diatur sedemikian rupa. Pengaturan dilakukan sejak tahap awal pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
KPK menghadapi dilema: menunggu proses korupsi selesai untuk menyita uang lebih banyak, atau segera melakukan OTT. KPK memilih OTT untuk mencegah kerugian publik yang lebih besar akibat proyek jalan berkualitas buruk.
Dengan OTT, KPK mencegah potensi kerugian negara hingga Rp41 miliar yang seharusnya digunakan untuk suap, bukan pembangunan. Prioritas utama adalah kebermanfaatan publik.
Kasus ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktor lain yang terlibat.