Berita

Politisi Kritik Vonis Ringan Agnes, Tak Sesuai Hukum?

Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus gugatan hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang melibatkan penyanyi Agnez Mo. RDPU ini menghadirkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Hasil RDPU tersebut menghasilkan kesimpulan mengejutkan. Komisi III DPR RI menilai proses pemeriksaan dan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus Agnez Mo tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Hal ini memicu serangkaian tindakan lanjutan yang bertujuan untuk memperbaiki sistem peradilan dan perlindungan hak cipta di Indonesia.

Langkah Komisi III DPR RI Terkait Kasus Agnez Mo

Komisi III DPR RI mengambil beberapa langkah tegas merespon temuan tersebut. Mereka meminta Bawas MA untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus Agnez Mo.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Laporan tersebut mengungkap dugaan ketidaksesuaian pemeriksaan dan putusan hakim dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Komisi III juga mendorong MA untuk menerbitkan surat edaran atau pedoman baru. Pedoman ini akan berisi panduan komprehensif terkait penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya putusan-putusan yang merugikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, khususnya bagi industri seni dan musik Indonesia. Diharapkan hal ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para seniman.

Perbaikan Mekanisme Perolehan Lisensi

Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih luas. Sosialisasi ini akan menyasar mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI diminta untuk gencar melakukan sosialisasi ini. Tujuannya agar semua pihak memahami filosofi dan tujuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan terkait.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan dapat meminimalisir sengketa dan gugatan yang merugikan para artis dan pelaku industri musik Indonesia. Kasus Agnez Mo menjadi pembelajaran berharga dalam hal ini.

Tanggapan Bawas MA dan Pihak Agnez Mo

Bawas MA, yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, telah mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo diterima pada 19 Juni 2025.

Bawas MA menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan. Proses penyelidikan akan dilakukan untuk menentukan apakah benar terjadi pelanggaran etik atau tidak.

Sementara itu, perwakilan Agnez Mo, Wawan, menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan mengikuti rapat tersebut. Ia berharap adanya keadilan bagi Agnez Mo dan seluruh pelaku industri musik.

Wawan juga menekankan bahwa Agnez Mo tetap patuh pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap proses hukum ini akan menghasilkan putusan yang adil, tidak hanya bagi Agnez Mo, tetapi juga bagi seluruh pelaku industri hiburan di Indonesia.

Kasus Agnez Mo menjadi sorotan penting dalam konteks perlindungan hak cipta dan penegakan hukum di Indonesia. Langkah-langkah yang diambil Komisi III DPR RI diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button