Berita

Revisi KUHAP: 6000 Poin Perubahan, Apa Saja?

Pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). DIM ini, yang memuat sekitar 6.000 poin, merupakan hasil dari proses panjang mendengarkan aspirasi berbagai pihak. Proses ini melibatkan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa tidak semua masukan akan diadopsi. Namun, pemerintah akan transparan kepada DPR mengenai masukan yang telah diterima dan dipertimbangkan. Proses penyusunan DIM ini menekankan pada keadilan dan keterbukaan.

DIM Revisi KUHAP: 6000 Poin dan Transparansi ke DPR

Pemerintah telah menyelesaikan dan menandatangani DIM revisi KUHAP pada Senin, 23 Juni 2025. Penandatanganan dilakukan oleh beberapa pejabat penting, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara.

DIM yang berjumlah sekitar 6.000 poin ini merupakan hasil dari pengumpulan aspirasi yang luas. Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait, menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam proses legislasi.

Keterbukaan Informasi dan Peran DPR

Mengenai keterbukaan DIM revisi KUHAP kepada publik, Wamenkumham menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk menentukan langkah selanjutnya. Pemerintah telah menyelesaikan tugasnya dalam menyusun DIM.

DPR akan memiliki kewenangan untuk memutuskan kapan dan bagaimana DIM ini akan diakses publik. Saat ini, pemerintah menunggu undangan dari DPR untuk menyerahkan DIM secara resmi.

Proses Penyerahan DIM ke DPR

Pemerintah siap menyerahkan DIM revisi KUHAP kepada DPR. Penyerahan ini akan dilakukan setelah DPR mengirimkan undangan resmi.

Pembukaan masa sidang DPR dijadwalkan pada hari berikutnya, namun pemerintah tidak dapat memaksakan waktu penyerahan. Yang terpenting adalah DIM telah siap dan akan segera diserahkan sesuai prosedur.

Harapan Terhadap Revisi KUHAP dan Implementasinya

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan harapannya agar RUU KUHAP dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada 1 Januari 2026.

Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan sistem hukum pidana dan acara pidana di Indonesia. Revisi KUHAP diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan memperkuat sistem peradilan di Indonesia.

Proses revisi KUHAP ini merupakan langkah penting dalam upaya pembaharuan sistem peradilan di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak dan menekankan transparansi, diharapkan revisi ini akan menghasilkan hukum acara pidana yang lebih modern, adil, dan efektif. Harapannya, revisi ini akan membawa Indonesia lebih dekat pada penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat. Proses selanjutnya akan bergantung pada DPR dalam menentukan langkah-langkah publikasi dan pembahasan DIM.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button