KUHAP Baru: Keadilan untuk Semua? Kapolri Berharap Besar

Pemerintah Indonesia resmi menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dokumen penting ini telah ditandatangani dan siap dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang turut menandatangani DIM RUU KUHAP, menyampaikan optimismenya. Ia berharap DIM ini mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
DIM RUU KUHAP: Harapan Keadilan dan Supremasi Hukum
Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025). Kehadiran sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara, menandakan komitmen pemerintah dalam penyempurnaan sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Kapolri Sigit menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai harapan seluruh rakyat Indonesia. Polri, sebagai salah satu aparat penegak hukum, berkomitmen untuk bertransformasi agar sesuai dengan harapan para pencari keadilan.
Ia menyebut penyelesaian DIM RUU KUHAP sebagai “karya agung”, sebuah langkah signifikan dalam upaya pembaharuan sistem peradilan di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memperkuat rasa keadilan masyarakat.
Integrasi dengan KUHP Nasional dan Sinergitas Penegak Hukum
Salah satu harapan besar terkait DIM RUU KUHAP adalah keselarasannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kapolri Sigit berharap DIM RUU KUHAP dapat mengakomodasi aturan-aturan dalam KUHP Nasional yang baru. Hal ini penting agar tidak terjadi pertentangan dan tumpang tindih dalam penerapan hukum.
Selain itu, sinergitas dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum menjadi poin penting yang ditekankan oleh Kapolri. Kerja sama yang solid di antara kepolisian, kejaksaan, dan peradilan menjadi kunci keberhasilan implementasi RUU KUHAP.
Proses Selanjutnya dan Harapan Terhadap DPR
Pemerintah telah menyelesaikan tugasnya dengan menandatangani DIM RUU KUHAP. Naskah DIM tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses penyusunan DIM ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang kompak dan satu tindakan. Hal ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Selanjutnya, Pemerintah akan menunggu undangan dari DPR untuk mengirimkan naskah DIM RUU KUHAP. Proses pembahasan di DPR akan menjadi tahap krusial dalam perjalanan RUU KUHAP menuju pengesahan menjadi undang-undang.
Menteri Hukum dan HAM juga berharap agar RUU KUHAP dapat segera berlaku bersamaan dengan KUHP Nasional pada 2026. Ini akan memastikan sistem hukum acara pidana Indonesia selaras dengan sistem hukum pidana yang baru.
Dengan selesainya DIM RUU KUHAP, harapan besar kini tertuju pada DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang. Proses ini diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan RUU KUHAP yang berkualitas, mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Suksesnya proses legislasi ini akan sangat menentukan keberhasilan reformasi hukum dan penegakan hukum di tanah air.