Gugatan Baru Guncang PDI-P: Kepengurusan Kembali Diuji PTUN Jakarta

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali disibukkan dengan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. SK tersebut mengesahkan perpanjangan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Gugatan terbaru ini diajukan oleh dua kader PDI-P, Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, pada 27 Maret 2025, dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT. Kemenkumham menjadi pihak tergugat, sementara PDI-P menjadi pihak intervensi. Sidang perdana telah digelar pada 5 Juni 2025.
Proses persidangan terus bergulir. Hingga 25 Juni 2025, sidang telah mencapai tahap kedelapan, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak. Pengadilan selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli dari penggugat.
Gugatan Terhadap SK Perpanjangan Kepengurusan PDI-P
Penggugat, diwakili oleh kuasa hukum Anggiat BM Manalu, menuntut beberapa hal penting dalam gugatannya. Mereka meminta PTUN membatalkan SK Menkumham Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 yang mengesahkan struktur DPP PDI-P periode 2024-2025.
Penggugat juga meminta Kemenkumham mencabut SK tersebut dan membayar biaya perkara. Sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 2 Juli 2025, akan menjadi momentum penting untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak penggugat. Pihak penggugat berencana menghadirkan satu saksi dan satu ahli untuk memperkuat argumen mereka.
Kronologi Gugatan dan Perkembangan Sidang
Sidang pada 25 Juni 2025 difokuskan pada penyerahan bukti tambahan. Ketua Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan, memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Hakim juga menanyakan rencana penyampaian bukti dan keterangan ahli dari pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat mengkonfirmasi rencana menghadirkan satu saksi dan satu ahli pada persidangan selanjutnya. Hal ini menunjukkan keseriusan penggugat dalam memperjuangkan gugatan mereka. Proses persidangan yang teliti dan sistematis ini memastikan keadilan ditegakkan.
Gugatan Sebelumnya dan Implikasinya
Kasus ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, empat kader PDI-P lainnya juga mengajukan gugatan serupa. Namun, gugatan tersebut dicabut setelah para penggugat mengaku dimanipulasi dan tanda tangan mereka digunakan tanpa sepengetahuan.
Gugatan sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT dan 316/G/2024/PTUN.JKT, dan dicabut pada September dan Oktober 2024. Gugatan perdata terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah dicabut. Dengan munculnya gugatan baru ini, legitimasi perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P kembali diuji di ranah hukum. Proses hukum ini akan menentukan kepastian hukum terkait kepengurusan partai tersebut. Hasilnya akan sangat berpengaruh pada dinamika politik internal PDI-P. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dalam persidangan ini.