Satu bulan telah berlalu sejak Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dan DPR RI. Hingga kini, belum ada pembahasan resmi yang dilakukan oleh lembaga legislatif terkait hal tersebut. Namun, pimpinan DPR memastikan bahwa usulan ini akan segera dibahas.
Surat usulan pemakzulan, tertanggal 26 Mei 2025, ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI terkemuka. Mereka meminta MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan Gibran sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tanggapan Pimpinan DPR Mengenai Usulan Pemakzulan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan belum membaca surat usulan tersebut. Hal ini dikarenakan DPR baru saja memulai masa sidang setelah masa reses. Surat-surat yang masuk selama masa reses, termasuk usulan pemakzulan Gibran, masih dalam proses penyortiran di bagian tata usaha.
Puan menambahkan bahwa semua surat yang diterima selama masa reses masih berada di bagian tata usaha DPR. Oleh karena itu, belum ada pembahasan terkait usulan pemakzulan tersebut.
Wakil Ketua DPR: Pembahasan Akan Segera Dilakukan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal senada. Ia juga mengaku belum membaca surat usulan pemakzulan Gibran.
Dasco menjelaskan bahwa surat tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Namun, ia belum memastikan jadwal pasti rapat tersebut. Saat ini, surat masih berada di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Kewaspadaan DPR terhadap Surat Usulan Pemakzulan
Dasco menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menindaklanjuti surat usulan pemakzulan. Banyak surat serupa yang masuk ke DPR dari pihak yang mengatasnamakan purnawirawan TNI-Polri.
Oleh karena itu, DPR perlu melakukan kajian cermat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Proses pengkajian ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan substansi dari usulan pemakzulan tersebut.
Isi Surat Usulan Pemakzulan dan Respon dari Pihak Terkait
Surat usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI berisi tuntutan agar MPR dan DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Surat tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengkonfirmasi pengiriman surat tersebut kepada Sekretariat Jenderal MPR dan DPR pada 2 Juni 2025. Pihak Forum Purnawirawan juga menyatakan kesiapan untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI guna membahas usulan pemakzulan tersebut lebih lanjut.
Proses pemakzulan Wakil Presiden merupakan proses yang panjang dan kompleks, memerlukan kajian hukum dan politik yang mendalam. Meskipun belum ada pembahasan resmi, pernyataan pimpinan DPR menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti usulan ini. Kehati-hatian dalam menangani usulan dari berbagai pihak menjadi kunci dalam menjaga integritas dan proses demokrasi di Indonesia. Perkembangan selanjutnya akan menentukan langkah yang akan diambil oleh lembaga legislatif terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.