Berita

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura: Nasib Buron Korupsi Terungkap Hari Ini

Pengadilan Singapura memulai sidang pendahuluan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, pada 23 Juni 2025. Sidang yang berlangsung hingga 25 Juni 2025 ini dipimpin Hakim distrik Luke Tan dan melibatkan Kejaksaan Singapura sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menyatakan bahwa dalam sidang ini, Kejaksaan Singapura wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI. Paulus Tannos, sebagai subjek ekstradisi, juga berhak mengajukan bukti-bukti untuk keberatannya, mengingat ia selalu menolak ekstradisi.

Menurut Suryo, pengadilan akan memutuskan apakah syarat-syarat hukum telah dipenuhi untuk menyerahkan Paulus Tannos ke Indonesia. Jika disetujui, ia akan tetap ditahan hingga penyerahan ke Pemerintah RI. Paulus Tannos memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Lama proses ekstradisi bervariasi, bergantung pada apakah Tannos menerima keputusan atau mengajukan banding. Jika banding diajukan, prosesnya akan jauh lebih lama. Untuk memenuhi ketentuan *dual criminality* dalam *committal hearing*, Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura meminta dokumen tambahan dari Pemerintah RI, yang telah disampaikan pada 22 April 2025.

Permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos sebelumnya telah ditolak Pengadilan Singapura. Kasus ini menandai proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura, menyusul penandatanganan perjanjian ekstradisi pada 2022 dan ratifikasi pada 2023.

Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dan ditangkap di Singapura pada pertengahan Januari 2025.

Detail Proses Ekstradisi

Proses ekstradisi Paulus Tannos melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi secara resmi kepada Pemerintah Singapura. Kedua, Pemerintah Singapura melalui Kejaksaan Agungnya (AGC) meninjau legalitas permintaan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Ketiga, sidang pendahuluan atau *committal hearing* diadakan di Pengadilan Singapura untuk memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak. Keempat, Pengadilan Singapura mengeluarkan keputusan mengenai apakah ekstradisi dapat dilakukan. Kelima, jika disetujui, Paulus Tannos akan diserahkan kepada Pemerintah Indonesia. Keenam, jika Tannos mengajukan banding, proses tersebut akan berlanjut melalui jalur hukum yang berlaku di Singapura.

Aspek Hukum Ekstradisi

Prinsip *dual criminality* merupakan salah satu aspek hukum krusial dalam ekstradisi. Prinsip ini mensyaratkan bahwa tindak pidana yang dituduhkan kepada buronan harus merupakan kejahatan di kedua negara yang terlibat. Indonesia dan Singapura harus memastikan bahwa korupsi, seperti yang dituduhkan kepada Paulus Tannos, merupakan kejahatan di kedua negara.

Selain itu, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura memberikan kerangka hukum untuk proses ini. Perjanjian ini mengatur persyaratan, prosedur, dan hak-hak yang terkait dengan ekstradisi. Proses ini membutuhkan kerja sama erat antar lembaga penegak hukum dan kementerian luar negeri kedua negara.

Implikasi dan Signifikansi

Ekstradisi Paulus Tannos memiliki implikasi penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini menunjukkan komitmen Indonesia dan Singapura dalam memerangi korupsi. Keberhasilan ekstradisi ini akan menjadi preseden penting untuk kasus-kasus serupa di masa depan.

Lebih jauh, kasus ini juga menandai kerja sama yang kuat antara Indonesia dan Singapura dalam penegakan hukum lintas negara. Suksesnya ekstradisi ini akan memperkuat kepercayaan dan kerja sama bilateral kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan transnasional.

Proses ini membutuhkan waktu dan kerja sama yang intensif di antara berbagai pihak, mulai dari Kejaksaan Agung Singapura, Kementerian Luar Negeri RI, KPK, dan pihak berwenang lainnya. Hasil dari persidangan di Singapura ini akan sangat dinantikan oleh publik Indonesia dan menjadi tolok ukur keberhasilan kerjasama hukum internasional dalam mengatasi kejahatan transnasional.

Video Menteri Hukum Buka Suara Soal Ekstradisi Paulus Tannos.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button