RUU KUHAP Baru: Siap Hadapi Tantangan Era Digital?

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia berharap revisi ini akan menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan sesuai dengan tuntutan zaman. Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung dalam acara penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, telah menyelesaikan penyusunan DIM RUU KUHAP. Dokumen ini diharapkan menjadi landasan bagi pembahasan RUU di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Burhanuddin menekankan pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam proses legislasi ini.
Dukungan Jaksa Agung terhadap Revisi RUU KUHAP
Jaksa Agung Burhanuddin melihat DIM RUU KUHAP sebagai hasil dari berbagai masukan dan kajian mendalam. Ia optimis revisi ini akan menjawab kebutuhan masyarakat akan sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan.
DIM RUU KUHAP yang telah disusun pemerintah diharapkan mampu mengatasi berbagai kekurangan dalam sistem peradilan pidana saat ini. Burhanuddin mengajak semua pemangku kepentingan untuk berkolaborasi guna memastikan RUU KUHAP yang baru benar-benar efektif dan berintegritas.
Proses Penandatanganan DIM RUU KUHAP
Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan oleh sejumlah pejabat penting. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto turut menandatangani dokumen tersebut.
Acara penandatanganan berlangsung di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Menteri Supratman menyebut pencapaian ini sebagai langkah penting dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.
Harapan Terhadap RUU KUHAP yang Baru
Menteri Supratman mengungkapkan RUU KUHAP yang baru merupakan harapan besar bagi sistem hukum Indonesia. Ia berharap RUU ini dapat segera berlaku efektif, beriringan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yaitu pada 1 Januari 2026.
RUU KUHAP yang baru diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Semua pihak berharap revisi ini akan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan
Revisi RUU KUHAP ini bukan tanpa tantangan. Proses pembahasan di DPR RI tentunya akan memerlukan pertimbangan yang matang dan komprehensif dari berbagai pihak. Namun demikian, optimisme tetap tinggi mengingat dukungan luas dari berbagai instansi terkait.
Pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang baik antar lembaga penegak hukum sangat ditekankan. Hal ini bertujuan untuk menghindari intervensi dan memastikan proses revisi berjalan transparan dan akuntabel. Diharapkan RUU KUHAP yang baru akan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Proses penyusunan DIM RUU KUHAP yang melibatkan berbagai instansi terkait menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan revisi ini akan menghasilkan sistem peradilan pidana yang modern, adil, dan efektif. Semoga revisi ini dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia dan memberikan rasa keadilan yang lebih optimal bagi masyarakat.