Berita

Menteri Hukum Usul: Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol?

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, mengusulkan revitalisasi forum Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri). Tujuannya untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam konteks Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Usulan ini disampaikan dalam acara penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Pengaktifan kembali forum Mahkumjakpol diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Hal ini dianggap krusial mengingat kompleksitas permasalahan hukum yang ada. Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat dihindari potensi benturan kewenangan antar instansi.

Kebutuhan Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum dalam RUU KUHAP

Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antar lembaga penegak hukum dalam konteks RUU KUHAP. Pengalaman dengan forum Mahkumjakpol di tahun 2010 menunjukkan manfaat kolaborasi tersebut.

Forum ini akan menjadi wadah untuk membahas berbagai isu dan tantangan hukum secara bersama-sama. Dengan demikian, diharapkan tercipta harmonisasi dan efisiensi dalam penegakan hukum. Pembahasan bersama juga penting untuk menyamakan persepsi dan menghindari misinterpretasi regulasi.

Mekanisme Revitalisasi Forum Mahkumjakpol

Revitalisasi forum Mahkumjakpol dapat dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antar lembaga terkait. Hal ini akan memberikan payung hukum bagi kerja sama dan koordinasi yang terstruktur.

Menteri Hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk menghidupkan kembali forum tersebut kepada Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara. Keempat instansi ini diharapkan dapat membahas dan menyetujui mekanisme kerjanya.

Peran Setiap Lembaga dalam Forum Mahkumjakpol

Mahkamah Agung akan berperan sebagai penentu yurisprudensi dan memastikan putusan pengadilan selaras dengan regulasi. Kejaksaan Agung bertugas dalam penuntutan perkara, sementara Polri bertanggung jawab atas penyidikan.

Kementerian Hukum dan HAM akan memiliki peran penting dalam harmonisasi regulasi dan memastikan implementasi RUU KUHAP yang efektif. Kerja sama yang harmonis antar keempat lembaga ini sangat penting untuk keberhasilan implementasi RUU KUHAP.

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dan Harapan Terhadap RUU KUHAP

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung (Sunarto), Jaksa Agung (ST Burhanuddin), Kapolri (Listyo Sigit Prabowo), dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Bambang Eko Suhariyanto). Acara ini menandai langkah penting dalam proses legislasi RUU KUHAP.

RUU KUHAP diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang modern dan efektif dalam penegakan hukum di Indonesia. Supratman Andi Agtas berharap RUU KUHAP dapat diimplementasikan bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada 1 Januari 2026. Hal ini untuk menciptakan sistem hukum yang terintegrasi dan selaras.

Pemerintah berharap RUU KUHAP dapat menjawab tantangan hukum di era modern. Dengan adanya revitalisasi forum Mahkumjakpol, diharapkan RUU KUHAP dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum akan menjadi kunci keberhasilannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button