Site icon Tempo Siang

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura: Nasib Buron Kasus Jiwasraya Terungkap Hari Ini

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura: Nasib Buron Kasus Jiwasraya Terungkap Hari Ini

Sumber: CNNIndonesia.com

Sidang ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, telah dimulai di Pengadilan Singapura pada 23 Juni 2025. Sidang yang dipimpin Hakim distrik Luke Tan ini akan berlangsung hingga 25 Juni 2025. Kejaksaan Singapura mewakili Pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengumumkan dimulainya sidang melalui siaran pers. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Singapura wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI. Paulus Tannos, sebagai subjek ekstradisi, juga berhak mengajukan bukti untuk keberatannya, mengingat penolakannya terhadap ekstradisi selama ini.

Menurut Suryo, pengadilan akan memutuskan apakah syarat-syarat hukum terpenuhi untuk menyerahkan Paulus Tannos ke Indonesia guna proses penuntutan. Jika disetujui ekstradisinya, ia akan tetap ditahan hingga penyerahan kepada Pemerintah RI. Paulus Tannos memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Proses banding akan memperpanjang proses ekstradisi. Tanpa banding, Menteri Hukum Singapura akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender). Durasi proses ekstradisi bervariasi tergantung pada apakah Tannos menerima keputusan atau mengajukan banding.

Untuk memenuhi ketentuan dual criminality dalam committal hearing, Attorney-General’s Chambers (AGC) atau Kejaksaan Agung Singapura meminta dokumen tambahan dari Pemerintah RI. Permintaan ini disampaikan dalam bentuk permintaan Supplementary of Affidavit of Investigator Officer yang diharapkan diterima sebelum 30 April 2025.

Pemerintah Indonesia telah merespon permintaan tersebut. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa Supplementary Affidavit of Investigator Officer dari penyidik KPK, yang telah diautentikasi oleh Menteri Hukum RI, telah disampaikan kepada Otoritas Pusat Singapura melalui Kementerian Luar Negeri RI pada 22 April 2025.

Perlu dicatat bahwa Pengadilan Singapura baru-baru ini menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. Kasus ini menandai proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura, setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi pada 2022 dan ratifikasi pada 2023.

Lama Waktu Ekstradisi dan Proses Hukum

Proses ekstradisi dapat memakan waktu lama, tergantung pada keputusan Paulus Tannos untuk mengajukan banding. Jika banding diajukan, proses hukum akan lebih panjang dan rumit. Sebaliknya, jika Tannos menerima keputusan pengadilan dan tidak mengajukan banding, maka proses ekstradisi akan lebih cepat.

Proses hukum ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Indonesia, Pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung Singapura, dan Pengadilan Singapura. Kerjasama antar lembaga dan negara sangat penting untuk memastikan kelancaran proses ekstradisi ini.

Latar Belakang Kasus Paulus Tannos

Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Ia ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat pada pertengahan Januari lalu. Penangkapan dan proses ekstradisi ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam memberantas korupsi dan mengembalikan buronan ke negara asalnya untuk diadili.

Proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi contoh nyata dari kerjasama hukum internasional antara Indonesia dan Singapura dalam menghadapi kasus-kasus korupsi lintas negara. Semoga proses ini berjalan lancar dan dapat memberikan keadilan bagi korban korupsi e-KTP.

Kesimpulan: Sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura berlangsung dengan lancar. Hasil sidang dan keputusan hukum akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses ekstradisi ini. Kerjasama yang baik antara Indonesia dan Singapura sangat krusial untuk memastikan keberhasilan ekstradisi dan penegakan hukum.

Exit mobile version