Site icon Tempo Siang

Aturan Baru Prabowo: Bebas Bersyarat Bagi Saksi Pelaku Kejahatan

Aturan Baru Prabowo: Bebas Bersyarat Bagi Saksi Pelaku Kejahatan

Sumber: CNNIndonesia.com

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025. PP ini mengatur tentang pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku tindak pidana. Regulasi ini memberikan insentif bagi mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan.

Saksi pelaku didefinisikan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang aktif membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana yang sama di mana mereka terlibat. Atas kerja samanya, mereka berpotensi mendapatkan keringanan hukuman, bahkan pembebasan bersyarat.

Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2025 menyebutkan penghargaan atas kesaksian dapat berupa: a. keringanan penjatuhan pidana; atau b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan. Ini memberikan opsi yang lebih luas dalam memberikan penghargaan kepada saksi pelaku yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam proses penegakan hukum.

Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Saksi Pelaku

Pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku tidak diberikan secara otomatis. Pasal 29 ayat (1) PP tersebut menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus, meliputi pemeriksaan substantif dan administratif. Proses ini dirancang untuk memastikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan aturan.

Untuk mendapatkan penghargaan, calon penerima harus mengajukan permohonan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut akan melalui proses evaluasi yang ketat untuk memastikan kelayakannya.

Syarat Substantif

Syarat substantif menekankan pada peran pelaku dalam kejahatan. Calon penerima harus bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Selain itu, keterangan yang diberikan harus memiliki nilai penting dan substansial untuk mengungkap kasus.

Syarat Administratif

Syarat administratif meliputi persyaratan dokumen dan komitmen saksi pelaku. Dokumen yang dibutuhkan mencakup identitas diri, surat pernyataan bukan pelaku utama, surat pernyataan mengakui perbuatannya, dan surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.

Selain itu, dibutuhkan juga surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan, serta surat pernyataan tidak akan melarikan diri. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan komitmen dan itikad baik dari saksi pelaku.

“Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 29 ayat (1). Ini menegaskan kembali pentingnya proses penanganan khusus sebelum pemberian penghargaan.

Perbedaan Perlakuan untuk Tersangka dan Terdakwa

PP ini juga mengatur perbedaan perlakuan bagi tersangka dan terdakwa yang menjadi saksi pelaku. Mereka juga berhak atas penghargaan, namun tidak sampai pada pembebasan bersyarat. Penghargaan yang diberikan disesuaikan dengan tahap proses hukum.

Pada tahap penyidikan, penghargaan bisa berupa pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan. Pada tahap penuntutan dan persidangan, penghargaan tambahan dapat diberikan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam menerapkan PP ini sesuai dengan tahapan proses hukum.

Saksi pelaku juga berhak memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa yang tindak pidananya sedang diungkap. Ini merupakan bentuk perlindungan bagi saksi pelaku dan menjaga integritas proses persidangan.

“Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana,” bunyi pasal 17 ayat (1) yang menjelaskan penghargaan untuk terdakwa yang menjadi saksi pelaku. Koordinasi antar lembaga ini penting untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel.

PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Dengan memberikan insentif yang jelas, diharapkan semakin banyak individu yang bersedia bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengungkap berbagai tindak pidana. Namun, penerapannya harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.

Exit mobile version