Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi Ditahan, Status Tersangka

Polisi telah menangkap MI (22) pelaku penganiayaan terhadap ibunya sendiri di Bekasi Timur, Jawa Barat. MI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ditahan di Polrestro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan, “Sudah (jadi tersangka). (Sangkaan) Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan.”
Beredar video yang memperlihatkan MI beberapa kali memukul kepala ibunya hingga korban tersungkur. Korban juga ditendang dan digampar, bahkan dilempari sandal. Korban yang mengenakan jilbab cokelat tampak pasrah dan tidak melawan.
Motif Penganiayaan
Motif penganiayaan, menurut keterangan polisi, adalah karena korban menolak permintaan MI untuk meminjam motor tetangga. MI membutuhkan motor tersebut untuk pergi keluar rumah. Binsar menjelaskan, “Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga.”
Korban menolak permintaan tersebut karena merasa tidak enak terus-menerus meminjam motor tetangga. Ia menyarankan MI menggunakan sepeda yang tersedia di rumah. Penolakan ini justru memicu aksi kekerasan dari MI terhadap ibunya sendiri.
Kondisi Korban
Akibat penganiayaan, korban mengalami luka memar di kepala dan pinggang. Binsar menyatakan, “Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban.” Kondisi korban saat ini belum dijelaskan secara detail, namun terlihat jelas dalam video bahwa ia mengalami kekerasan fisik yang cukup signifikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan betapa rentannya lansia terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Perlu adanya peningkatan kesadaran dan upaya pencegahan KDRT, khususnya yang melibatkan anggota keluarga. Pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa juga tak dapat diabaikan.
Perlu ditekankan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi. Hukuman yang tegas dan edukasi publik yang intensif sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih menghargai dan melindungi keluarga.
Selain itu, perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai dukungan dan perlindungan bagi korban KDRT. Bagaimana memastikan korban mendapatkan perawatan medis dan psikis yang memadai, serta akses terhadap jalur hukum yang efektif dan efisien, menjadi hal yang krusial. Perlu pula adanya program-program preventif untuk mengurangi angka KDRT di Indonesia.
Kesimpulannya, tindakan brutal MI terhadap ibunya merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan layak mendapatkan hukuman setimpal. Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan pencegahan KDRT, serta dukungan komprehensif bagi korban. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan aksi nyata dalam memerangi KDRT di Indonesia.