Peserta PPG 2025 menghadapi Modul 3 tentang Kode Etik Guru. Modul ini penting untuk Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPG).
Pemahaman Kode Etik Guru sangat krusial bagi calon guru profesional. Modul ini mencakup berbagai aspek tanggung jawab guru.
Memahami Kode Etik Guru dalam Modul 3 PPG 2025
Salah satu pertanyaan kunci dalam Modul 3 PPG 2025 menanyakan tanggung jawab guru terhadap profesinya berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024.
Beberapa pilihan jawaban diberikan, namun hanya satu yang paling tepat sesuai regulasi.
Jawaban Tepat dan Penjelasannya
Jawaban yang paling tepat adalah: “Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi”.
Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Kode Etik Guru.
Mari kita bahas lebih detail poin-poin penting dalam jawaban tersebut.
Pentingnya Musyawarah, Motivasi, dan Reputasi
Mengedepankan musyawarah menunjukkan kolaborasi dan menghindari sikap otoriter dalam pengambilan keputusan pendidikan.
Motivasi tinggi mendorong guru memberikan yang terbaik dan terus berkembang sebagai pendidik.
Menjaga harkat dan reputasi profesi merupakan aspek fundamental, mencerminkan integritas dan standar kualitas pendidikan.
Memahami kode etik bukan sekadar untuk lulus PPG, tetapi untuk menjadi guru yang berintegritas.
Guru yang berintegritas akan dihormati masyarakat dan dicintai siswanya, membangun kualitas pendidikan Indonesia.
Dengan memahami dan mengaplikasikan Kode Etik Guru, calon guru tidak hanya siap menghadapi UKPPG, tetapi juga siap menjadi pendidik yang profesional dan bertanggung jawab.