Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025. Tahap seleksi administrasi pertama telah berlangsung sejak Juni hingga pertengahan Juli.
Tahap kedua seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025 segera menyusul. Artikel ini akan mengulas tahapan, jadwal, dan persyaratan lengkapnya.
PPG Guru Tertentu 2025: Membangun Guru Profesional
PPG merupakan program strategis pemerintah untuk mencetak guru profesional. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam perluasan akses sertifikasi bagi guru, termasuk mereka yang melalui jalur peralihan jabatan fungsional.
Seleksi Administrasi PPG Tahap 2: Jadwal dan Peserta
Seleksi administrasi PPG tahap pertama telah berlangsung dari 6 Juni hingga 18 Juli 2025. Peserta menyelesaikan pembelajaran mandiri via SIMPKB dan mengunggah dokumen.
Tahap kedua diperkirakan dimulai setelah pertengahan Juli 2025. Tahap ini sangat penting bagi guru dari jalur peralihan jabatan, seperti pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah.
Tahap 2 difokuskan pada guru dari jabatan fungsional yang beralih ke pendidikan formal/nonformal. Ini termasuk pamong belajar di SPNF/SKB, pengawas sekolah, dan penilik pendidikan luar sekolah.
Para guru yang terdata di Dapodik atau SIM Tendik dan aktif bertugas akan diikutsertakan dalam seleksi. Pendaftaran dan seleksi dilakukan melalui akun SIMPKB.
Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Tahap 2: Lengkap dan Jelas
Calon peserta PPG tahap 2 wajib memenuhi beberapa persyaratan. Mereka harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Peserta harus tercatat aktif di Dapodik dan memiliki ijazah S1 atau D-IV yang terverifikasi melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Usia peserta belum boleh mencapai batas pensiun guru. NIK harus sesuai data Dukcapil.
Guru di satuan pendidikan formal wajib mengajar di sekolah formal di bawah Kemendikdasmen. Mereka juga harus terdaftar di satuan administrasi pangkal utama dan aktif mengajar minimal satu tahun ajaran 2023/2024.
Kepala satuan pendidikan formal harus terdaftar sebagai kepala sekolah di bawah Kemendikdasmen. Mereka juga harus terdata di satuan administrasi pangkal dan aktif bertugas minimal satu tahun terakhir.
Pamong belajar harus aktif di SPNF atau SKB dan tercatat di Dapodik. Penilik dan pengawas sekolah harus aktif di Dinas Pendidikan dan terdata di Dapodik atau SIM Tendik.
Dokumen lain yang dibutuhkan antara lain SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA.
Sertifikasi guru bukan hanya syarat administratif, tetapi bagian dari reformasi pendidikan nasional. Sertifikat menunjukkan profesionalisme guru dan berdampak pada kualitas pembelajaran, karier, tunjangan profesi, dan peningkatan kompetensi.
PPG Guru Tertentu memberi akses setara bagi guru dari jalur nonkonvensional. SIMPKB berperan penting sebagai platform digital untuk notifikasi, verifikasi data, unggah dokumen, dan pengelolaan pembelajaran mandiri.
Meskipun program PPG sudah terstruktur dan inklusif, tantangan masih ada, seperti kurangnya sosialisasi di daerah terpencil dan keterbatasan akses internet. Namun, kolaborasi antara Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan, dan guru diharapkan dapat mengatasi tantangan ini.
Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2 merupakan peluang besar bagi guru yang belum bersertifikat, terutama dari jalur peralihan jabatan. Dengan persyaratan yang jelas dan sistem digital terintegrasi, proses ini diharapkan lebih transparan dan akuntabel.
Bagi guru yang memenuhi syarat, persiapkan dokumen dan pantau akun SIMPKB. PPG bukan hanya syarat, tetapi juga langkah menuju pendidikan yang lebih berkualitas. Kesuksesan program ini akan berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.