Site icon Tempo Siang

Gaji Guru PPG 2025: Rp2 Juta? Cek Rincian Gaji per Golongan!

Gaji Guru PPG 2025: Rp2 Juta? Cek Rincian Gaji per Golongan!

Sumber: Poskota.com

Pemerintah Indonesia memprioritaskan peningkatan kualitas tenaga pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini memberikan pelatihan profesi bagi guru, baik yang sudah mengajar maupun calon guru, untuk mendapatkan sertifikat pendidik nasional.

Sertifikat PPG bukan sekadar syarat profesionalisme, tetapi juga memengaruhi hak finansial, termasuk gaji dan tunjangan.

Tahun 2025 menjadi titik penting bagi lulusan PPG. Pemerintah telah menyiapkan skema gaji dan tunjangan yang lebih transparan dan adaptif.

Gaji dan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025: Rincian Lengkap

Skema ini mempertimbangkan status kepegawaian (ASN dan non-ASN), masa kerja, dan jenjang golongan. Berikut rinciannya.

Perbedaan Gaji dan Tunjangan Berdasarkan Status Kepegawaian

Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Mereka juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok.

Besaran gaji pokok PNS bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Tabel rincian gaji pokok akan dijelaskan selanjutnya.

Guru non-ASN (honorer dan swasta) juga berhak atas TPG, namun besarannya mengacu pada gaji pokok golongan IIIa PNS.

Mereka tidak menerima gaji dari negara. Persyaratan tertentu perlu dipenuhi untuk mendapatkan TPG.

Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Profesi Guru

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan (data tahun 2025, angka bersifat ilustratif dan perlu konfirmasi resmi):

Golongan I (Ijazah SMP/SMA): Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600; Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700; Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700; Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400.

Golongan II (Ijazah D3): IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400; IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500; IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200; IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600.

Golongan III (Lulusan S1 atau PPG): IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200; IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800; IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500; IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700.

Golongan IV (PNS Senior): IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900; IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300; IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400; IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500; IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.

TPG untuk guru non-ASN setara dengan gaji pokok golongan IIIa (Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200), tergantung masa kerja dan jam mengajar.

Syarat penerimaan TPG meliputi registrasi Dapodik yang valid, NUPTK aktif, minimal 24 jam mengajar per minggu, pelaporan kinerja daring, dan persetujuan pemerintah daerah.

Pencairan TPG dilakukan per triwulan (Maret-April, Juni-Juli, September-Oktober, Desember) melalui SIM-PKB.

Tantangan administratif meliputi ketidaksesuaian data Dapodik, NUPTK tidak aktif, jam mengajar kurang, dan laporan terlambat.

Pentingnya menjaga data Dapodik yang terupdate, kepatuhan terhadap jam mengajar, verifikasi kinerja kepala sekolah, dan koordinasi dengan dinas pendidikan.

Sertifikasi PPG memberikan akses pelatihan lanjutan, prioritas seleksi ASN PPPK, peningkatan kredibilitas, dan stabilitas ekonomi.

Komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan guru terlihat dari skema gaji dan tunjangan ini. PPG tak hanya sekadar sertifikasi, tetapi juga fondasi karier yang lebih baik bagi guru.

Exit mobile version