Anak Telantar Pasar Kebayoran Lama Butuh Rehabilitasi Segera

Seorang anak berusia tujuh tahun ditemukan terlantar dan mengalami penganiayaan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kondisi memprihatinkan ini telah menyita perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendesak penanganan menyeluruh bagi korban, baik secara fisik maupun psikis. Kejadian ini juga menimbulkan kecaman atas tindakan keji yang dilakukan oleh ayah kandung korban.
Penanganan Medis dan Psikososial yang Mendesak
KPAI menekankan pentingnya rehabilitasi bagi anak korban penelantaran tersebut. Perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, saat ini tengah dijalani anak tersebut.
KPAI meminta penanganan cepat, termasuk pengobatan dan rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial. Bantuan sosial serta pendampingan psikososial juga sangat dibutuhkan mengingat ibunya telah meninggal dunia.
Tangkap Pelaku dan Berikan Hukuman Berat
KPAI mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ayah terhadap anaknya. Pihaknya mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menuntut hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyelidikan kasus ini melibatkan Bareskrim Polri karena dugaan penganiayaan terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Korban dan ayahnya diketahui berangkat dari Surabaya pada 9 Juni 2025 dan tiba di Jakarta pada 10 Juni 2025.
Kronologi Penemuan dan Kondisi Korban
Anak tersebut ditemukan tertidur di lorong pasar dengan alas kardus. Wajahnya penuh luka bakar dan terdapat memar di bawah mata.
Petugas Satpol PP Pasar Kebayoran Lama menemukan anak tersebut dalam kondisi memprihatinkan pada Rabu, 11 Juni 2025. Anak tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Cipulir 2.
Di Puskesmas, anak tersebut mengaku lapar namun kesulitan mengunyah karena sering dipukul ayahnya. Pemeriksaan medis menunjukkan luka serius, termasuk tulang yang mencuat dari bahu diduga akibat dipelintir.
Seorang anggota Satpol PP, Eko, menjelaskan luka di bahu korban sudah lama dan tampak menghitam. Awalnya, satpam di pasar mengira ayah korban hanya menumpang tidur di area pasar.
Setelahnya, terungkap bahwa korban dan ayahnya berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Polisi menduga penganiayaan terjadi di Surabaya, sehingga penanganan kasus dialihkan ke Bareskrim Polri. Kasus ini mendapat apresiasi dari KPAI atas respon cepat dari pihak Satpol PP dan kepolisian.
Kesimpulannya, kasus penelantaran dan penganiayaan anak di Pasar Kebayoran Lama ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan anak. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan perlunya upaya preventif dan kolaborasi antar lembaga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Semoga korban dapat segera pulih dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.