Site icon Tempo Siang

Gaji Hakim Naik Drastis! Prabowo Janji Kenaikan 280 Persen

Gaji Hakim Naik Drastis! Prabowo Janji Kenaikan 280 Persen

Sumber: Kompas.com

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kebijakan penting yang berdampak besar pada sistem peradilan Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden saat pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung pada Kamis, 12 Juni 2025. Kebijakan ini fokus pada peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum, khususnya hakim, melalui kenaikan gaji yang signifikan.

Kenaikan gaji ini diharapkan mampu memperkuat integritas dan independensi hakim dalam menjalankan tugasnya. Presiden Prabowo menekankan pentingnya hakim yang bersih dan tidak mudah terpengaruh oleh korupsi. Hal ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk membangun sistem peradilan yang kuat dan tepercaya.

Kenaikan Gaji Hakim: Hingga 280 Persen

Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim yang cukup signifikan. Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen, dengan golongan junior atau hakim dengan masa kerja paling singkat mendapatkan kenaikan paling besar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim muda dan mencegah potensi korupsi sejak awal karir.

Presiden Prabowo menyatakan keprihatinannya atas kondisi hakim sebelumnya. Beliau mengungkapkan kejutannya saat menanyakan kondisi hakim setelah menjabat sebagai presiden. Langkah kenaikan gaji ini merupakan upaya konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Gaji Hakim Sebelum dan Sesudah Kenaikan

Sebelum pengumuman kenaikan gaji oleh Presiden Prabowo, gaji hakim terakhir kali dinaikkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Kenaikan tersebut dilakukan setelah adanya mogok kerja dan cuti massal oleh para hakim di berbagai daerah pada Oktober 2024.

Berdasarkan PP tersebut, gaji hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun adalah Rp 2.785.700. Sementara itu, hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun menerima gaji sebesar Rp 6.373.200. Dengan kenaikan hingga 280 persen, gaji hakim golongan IIIa diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 7.799.960, dan golongan IVe bisa mencapai Rp 17.844.960.

Rincian Gaji Hakim Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024

Berikut rincian gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai PP Nomor 44 Tahun 2024:

Rincian lengkap gaji untuk setiap golongan dan masa kerja dapat dilihat di sumber informasi resmi pemerintah. Perlu diingat bahwa angka-angka ini merupakan gaji sebelum kenaikan yang diumumkan oleh Presiden Prabowo.

Dampak Kenaikan Gaji terhadap Sistem Peradilan

Kenaikan gaji hakim ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan independensi peradilan di Indonesia. Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar penghargaan, tetapi strategi jangka panjang untuk mencegah korupsi dan suap.

Dengan gaji yang lebih layak, terutama bagi hakim junior, pemerintah berharap dapat menarik minat calon hakim yang berkualitas dan berintegritas. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi godaan bagi hakim untuk menerima suap atau tekanan dari pihak luar. Generasi baru penegak hukum diharapkan akan lebih solid dan berintegritas.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan berdampak positif pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang bersih dan adil merupakan bagian penting dari pembangunan Indonesia yang lebih baik. Kenaikan gaji ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut.

Exit mobile version