Nikah Gratis Kemenag: Daftar Sekarang, Kuota Terbatas!
Kementerian Agama (Kemenag) RI menyelenggarakan nikah massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin) dalam rangka menyambut 1 Muharram 1447 Hijriah. Acara ini akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dijadwalkan hadir.
Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025. Kuota terbatas hanya untuk 100 pasangan catin. Calon peserta dapat mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing.
Cara Mendaftar Nikah Massal Kemenag
Pendaftaran nikah massal dapat dilakukan melalui dua jalur. Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA setempat. Atau, mereka bisa memanfaatkan layanan daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Bagi catin yang ingin menikah di luar kecamatan tempat tinggalnya, perlu membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.
Keterlambatan pendaftaran memerlukan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasannya. Hal ini penting untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar.
Persyaratan Administrasi Nikah Massal
Calon pengantin wajib melengkapi dokumen sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan. Dokumen ini menjadi persyaratan awal pendaftaran.
- Fotokopi akta kelahiran dan KTP. Kedua dokumen ini untuk verifikasi identitas.
- Fotokopi Kartu Keluarga. Dokumen ini sebagai bukti status keluarga.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika akad di luar wilayah). Surat ini diperlukan untuk memudahkan proses administrasi di KUA tujuan.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Hal ini untuk memastikan kondisi kesehatan catin.
- Surat persetujuan dari kedua catin. Kesepakatan kedua calon pengantin sangat penting.
- Surat izin orang tua/wali (catin di bawah 21 tahun). Izin ini wajib bagi calon pengantin yang masih di bawah umur.
- Surat dispensasi dari pengadilan (catin belum berusia 19 tahun). Proses ini diperlukan jika catin masih di bawah umur.
- Surat izin atasan (anggota TNI/Polri). Persyaratan ini berlaku bagi anggota TNI/Polri.
- Izin poligami dari pengadilan (bagi yang ingin beristri lebih dari satu). Persyaratan ini sesuai dengan aturan perkawinan yang berlaku.
- Akta cerai (duda/janda cerai hidup). Dokumen ini menjadi syarat bagi duda/janda yang pernah menikah.
- Akta kematian pasangan (duda/janda karena pasangan meninggal). Dokumen ini menjadi syarat bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia.
Selain melengkapi dokumen, semua peserta wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan resmi.
Fokus pada Keluarga Tidak Mampu
Program nikah massal ini difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. Kemenag ingin memudahkan akses pernikahan yang sah tanpa beban biaya besar.
Setiap pasangan akan menerima buku nikah resmi, mahar, dan suvenir secara gratis dari panitia. Selain legalitas pernikahan, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan.
Nikah massal ini diharapkan dapat membentuk keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Program ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan resmi di Indonesia. Kemenag berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.



