PT Gag Nikel, perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, lolos dari pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan pemerintah baru-baru ini. Keputusan pemerintah tersebut mencabut IUP empat perusahaan tambang di wilayah tersebut. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menjelaskan alasan PT Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut.
PT Gag Nikel telah memenuhi semua persyaratan hukum dan teknis yang diperlukan untuk beroperasi sebagai perusahaan pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat. APNI telah melakukan verifikasi dan memastikan kepatuhan perusahaan tersebut terhadap regulasi yang berlaku.
Klarifikasi APNI Terkait Pencabutan IUP di Raja Ampat
Meidy Katrin Lengkey menegaskan bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi standar Good Mining Practice dan Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perusahaan ini juga telah mendapatkan berbagai pengakuan resmi lainnya.
Sebagai anggota APNI, PT Gag Nikel telah melalui proses verifikasi yang ketat. APNI memastikan perusahaan tersebut beroperasi jauh dari kawasan konservasi dan mematuhi seluruh kaidah pertambangan yang diatur dalam regulasi.
Informasi yang beredar di media sosial, menurut Meidy, banyak yang tidak akurat bahkan diduga hasil manipulasi. Sulitnya membedakan informasi visual asli dan palsu saat ini menjadi tantangan tersendiri.
Faktanya, kondisi di lapangan berbeda dengan yang digambarkan di media sosial. APNI menekankan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Keempat Perusahaan yang IUP-nya Dicabut Bukan Anggota APNI
Meidy memastikan bahwa keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut oleh Kementerian ESDM bukan merupakan anggota resmi APNI. APNI tengah melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai kelengkapan legalitas keempat perusahaan tersebut.
Meskipun demikian, PT Gag Nikel telah terverifikasi sebagai anggota APNI sejak lama dan bukan bagian dari keempat perusahaan yang izinnya dicabut. Hal ini membuktikan komitmen APNI terhadap tata kelola pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.
Momentum Perbaikan Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah
Pencabutan IUP ini, menurut Meidy, seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah. Banyak perusahaan tambang yang sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM, namun terhambat perizinan lain, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.
Kuota IPPKH yang terbatas seringkali menjadi kendala bagi para pengusaha. Kurangnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah juga berdampak pada kerugian pengusaha dan potensi kehilangan pendapatan negara.
APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang lebih terintegrasi dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Hal ini penting untuk mendorong investasi di sektor pertambangan sambil tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik.
Ke depan, diharapkan adanya peningkatan transparansi dan koordinasi antar instansi pemerintah terkait perizinan pertambangan. Dengan demikian, perusahaan tambang dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan, sekaligus meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Hal ini akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.