Berita

WNI Ditangkap LA: Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan

Dua warga negara Indonesia (WNI), ESS (53) dan CT (48), ditangkap otoritas imigrasi federal Amerika Serikat (DHS) di Los Angeles. Penangkapan ini terjadi di tengah meningkatnya aksi protes terkait kebijakan imigrasi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia Los Angeles (KJRI LA) pun mengeluarkan imbauan kewaspadaan bagi WNI di AS.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan WNI di Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia melalui KJRI LA langsung bergerak cepat merespon situasi tersebut.

Alasan Penangkapan Dua WNI di Los Angeles

KJRI LA mengkonfirmasi penangkapan ESS dan CT setelah DHS melakukan penggerebekan di beberapa lokasi di Los Angeles. Keduanya ditangkap karena berstatus ilegal di Amerika Serikat.

ESS ditangkap karena status imigrasinya yang ilegal. Sementara itu, CT juga ditangkap karena status ilegalnya dan tambahannya, memiliki catatan pelanggaran narkotika. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, berdasarkan informasi dari KJRI LA.

Tanggapan Pemerintah Indonesia dan Imbauan Kewaspadaan

KJRI LA telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memberikan pendampingan konsuler kepada kedua WNI tersebut. Upaya akses untuk memberikan bantuan konsuler kepada ESS dan CT tengah diupayakan.

Sebagai langkah pencegahan, KJRI LA mengeluarkan imbauan kewaspadaan kepada seluruh WNI di Los Angeles dan sekitarnya. Imbauan tersebut menekankan pentingnya menghindari area yang berpotensi terjadi bentrokan atau demonstrasi terkait isu anti-ICE (Immigration and Custom Enforcement).

KJRI LA juga menyarankan agar WNI menghindari kerumunan massa dan selalu memantau perkembangan situasi aksi protes. Hal ini untuk meminimalisir risiko terjebak dalam situasi berbahaya. WNI diimbau untuk waspada saat beraktivitas di pusat kota dan lokasi rawan demonstrasi.

Klarifikasi dan Fakta Seputar Kasus Penangkapan

Kedua WNI yang ditangkap tidak terlibat dalam demonstrasi. KJRI LA telah menghubungi keluarga ESS dan CT untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan keluarga, CT ditangkap di rumahnya. ESS juga ditangkap di rumahnya pada tanggal 6 Juni 2025. Baik CT maupun ESS sedang dalam proses pengurusan green card atau status penduduk tetap di AS. CT mengajukan melalui sponsor istrinya, sementara ESS melalui sponsor anaknya.

Pihak ICE menangkap kedua WNI ini karena memiliki catatan kriminal. DHS mengungkap catatan kriminal CT melalui media sosial X, yang meliputi kasus narkotika, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan masuk AS secara ilegal. Sementara itu, catatan kriminal ESS masih belum diketahui secara pasti. Kasus ini serupa dengan puluhan kasus WNI lainnya yang tertangkap ICE di seluruh AS, di mana mereka umumnya memiliki catatan kriminal.

Pemerintah Indonesia melalui KJRI LA terus berupaya memberikan bantuan dan perlindungan kepada kedua WNI yang ditahan. Upaya pendampingan hukum dan konsuler terus dilakukan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi WNI di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan setempat. Kewaspadaan dan kepatuhan hukum sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan menjaga keselamatan diri di negara asing. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk melindungi dan membantu WNI di manapun mereka berada.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button