Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel: Rieke Diah Pitaloka Bersuara

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya pada Selasa, 10 Juni 2025. Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk prioritas terhadap kelestarian lingkungan dan kedaulatan negara. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan pelestarian lingkungan di wilayah yang kaya akan biodiversitas tersebut.
Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sebagai tindakan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan negara di wilayah kepulauan Indonesia. Rieke Diah Pitaloka, yang dikenal sebagai politisi yang vokal dalam isu lingkungan, memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Apresiasi Rieke Diah Pitaloka terhadap Pembatalan Izin Tambang
Rieke Diah Pitaloka memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo atas keputusannya membatalkan izin tambang di gugus pulau Raja Ampat. Ia menekankan pentingnya memahami bahwa gugus pulau, termasuk pulau-pulau kecil, merupakan benteng pertahanan dan keamanan negara. Sistem pertahanan rakyat semesta, menurutnya, menggambarkan kesatuan rakyat dengan alam dalam menjaga wilayah teritorial.
Pulau-pulau kecil bukan hanya sekadar wilayah geografis. Mereka adalah ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial, dan budaya Indonesia. Oleh karena itu, potensi eksplorasi mineral tak boleh mengerdilkan pemaknaan gugus pulau yang jauh lebih luas.
Rieke meyakini Presiden Prabowo, dengan latar belakangnya sebagai prajurit TNI, memahami arti penting gugus pulau bagi pertahanan, keamanan, dan kedaulatan NKRI. Namun, ia juga mempertanyakan apakah pemahaman yang sama dimiliki oleh Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup. Rieke mengingatkan kembali pentingnya sumpah jabatan yang telah diucapkan oleh seluruh pejabat negara.
Pentingnya Kesinambungan dan Evaluasi Kebijakan Tambang
Rieke menekankan bahwa pembatalan izin tambang di Raja Ampat harus berkelanjutan. Ia berharap Presiden Prabowo akan memerintahkan BUMN dan swasta untuk bertanggung jawab atas konservasi dan pemulihan area bekas tambang nikel di Raja Ampat.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti ancaman serupa di Aceh, khususnya empat pulau kaya mineral yang kini terancam eksploitasi atas nama peningkatan pendapatan daerah. Ia khawatir keserakahan akan mengalahkan kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Rieke yakin rakyat Indonesia akan mendukung penuh Presiden Prabowo dalam mengevaluasi seluruh izin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil. Ia menyerukan agar kebijakan pertambangan di Indonesia selalu mempertimbangkan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat jangka panjang.
Catatan Hukum dan Rekomendasi Rieke Diah Pitaloka
Rieke mengingatkan akan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU/XXI/2023 yang secara tegas melarang penambangan mineral di pulau kecil. Ia menekankan bahwa tindakan negara terhadap praktik pertambangan di pulau kecil harus berdasarkan kajian hukum yang kuat.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Rieke:
- Penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan lainnya.
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, berpotensi cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Pejabat yang tetap mempertahankan penambangan mineral di pulau kecil berarti melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.
Rieke memberikan beberapa rekomendasi terkait penambangan mineral di pulau kecil. Ia mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam upaya #SaveGugusPulauNKRI dengan mengevaluasi dan membatalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil serta membongkar dan mengadili sindikat mafia IUP tanpa pandang bulu.
Presiden Prabowo telah mencabut empat IUP nikel di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Satu perusahaan lagi, PT Nurham, juga beroperasi di sana. Pemerintah meminta semua pihak untuk bijak dan kritis dalam menerima informasi terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Ke depan, harapannya adalah tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Langkah Presiden Prabowo ini diharapkan menjadi preseden penting bagi pengambilan kebijakan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan di masa depan.