Berita

Pengadaan Chromebook: Nadiem & Kejagung, Respon Mengejutkan!

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, mengenai program pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook. Pernyataan Nadiem ini muncul dalam konteks pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2023. Kejagung menjelaskan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses tersebut.

Kejagung menekankan bahwa investigasi sedang berlangsung dan fokus pada fakta yang ditemukan. Penjelasan Kejagung bertujuan untuk meluruskan persepsi publik terkait peran JPN dalam proyek tersebut.

Respons Kejagung terhadap Pernyataan Nadiem Makarim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa rekomendasi JPN seputar pengadaan Chromebook adalah agar prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan. JPN berfokus pada aspek legalitas, bukan pada pelaksanaan teknis pengadaan itu sendiri.

Harli menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai pelaksanaan pengadaan Chromebook ada di tangan lembaga yang mengajukan permohonan, dalam hal ini Kemendikbudristek. JPN hanya memberikan arahan agar pengadaan dilakukan sesuai hukum.

Awalnya, tim teknis merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, keputusan akhirnya berubah ke Chromebook, sebuah poin penting dalam investigasi.

Kejagung menekankan pentingnya proses pengadaan yang sesuai hukum, termasuk perbandingan berbagai produk sebelum menentukan pemenang tender. Apakah rekomendasi JPN diindahkan atau tidak, merupakan bagian dari proses penyidikan.

Proses Penyidikan dan Fokus pada Fakta

Nadiem Makarim sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook di masa kepemimpinannya diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jamdatun Kejagung. Ia juga menyebutkan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP untuk meminimalisir konflik kepentingan.

Harli Siregar merespon pernyataan Nadiem dengan menyatakan bahwa semua keterangan dan bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Kejagung menghormati berbagai pandangan, tetapi penyidik tetap fokus pada fakta yang ditemukan.

Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk dokumen dan informasi elektronik, akan diteliti dan akan dipertanyakan kepada berbagai pihak. Harli berharap tidak terjadi polemik yang mengganggu proses penyidikan.

Pengusutan Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun

Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2023 menjadi penyidikan pada 20 Mei 2025. Anggaran yang terlibat mencapai hampir Rp 10 triliun.

Dugaan adanya persekongkolan jahat sedang diselidiki. Pihak-pihak tertentu diduga mengarahkan tim teknis untuk memilih Chromebook, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan sistem ini tidak efektif di Indonesia.

Uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan sistem ini kurang tepat karena ketergantungannya pada akses internet yang merata. Namun, proyek pengadaan tetap berlanjut dengan anggaran yang sangat besar.

Anggaran tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun untuk satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan oleh penyidik pada 21 Mei 2025.

Kasus ini sebelumnya juga sempat ditangani oleh Kejati Lampung dan KPK. Penyidik Kejagung akan menelaah perkembangan penanganan perkara di instansi lain untuk menghindari duplikasi investigasi.

Rumah mantan staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Juris Stan, telah digeledah. Dokumen dan barang bukti elektronik disita untuk memperkuat investigasi. Penyidik akan meneliti semua informasi yang diperoleh.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini melibatkan anggaran yang sangat besar dan kompleksitas permasalahan yang cukup rumit. Proses penyidikan yang dilakukan Kejagung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Transparansi dan profesionalitas Kejagung dalam menangani kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button