Polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus bergulir. Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo terhadap empat perusahaan menimbulkan pertanyaan akan kemungkinan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menyelidiki jika ada laporan resmi terkait masalah ini. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kontroversi yang berkembang di media.
Kejagung Buka Peluang Usut Kasus Tambang Nikel Raja Ampat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyelidikan baru akan dilakukan jika ada laporan resmi yang masuk.
Beliau menekankan pentingnya laporan resmi sebagai dasar hukum untuk memulai investigasi. Informasi yang beredar di media saja tidak cukup.
Harli Siregar menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait tambang nikel Raja Ampat kepada aparat penegak hukum. Hal ini menjadi pintu masuk bagi proses hukum.
Sanksi Pidana Mengintai Empat Perusahaan Tambang
Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya telah menyatakan kemungkinan sanksi pidana bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Kementerian LHK sedang melakukan pendalaman dan pengawasan untuk menentukan sanksi yang tepat. Pencabutan IUP bukan berarti akhir dari proses hukum.
Hanif menjelaskan ada tiga pendekatan hukum yang akan dipertimbangkan: sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana. Potensi pidana dipertimbangkan karena adanya dugaan pelanggaran serius.
Pemulihan lingkungan tetap menjadi kewajiban empat perusahaan tersebut, meskipun IUP-nya telah dicabut. Kerja sama Kementerian LHK dan Kementerian ESDM akan dilakukan untuk proses pemulihan ini.
Pencabutan IUP Empat Perusahaan oleh Presiden Prabowo
Presiden Prabowo secara resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat pada Selasa, 10 Juni 2025.
Keputusan ini diambil karena aktivitas pertambangan dinilai melanggar aturan lingkungan di kawasan geopark Raja Ampat. Izin tersebut diberikan sebelum penetapan Raja Ampat sebagai geopark.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kewai Sejahtera Mining.
PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang IUP-nya tidak dicabut, dinyatakan telah menjalankan aktivitas pertambangan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Meskipun demikian, pemerintah akan tetap mengawasi ketat aktivitas PT Gag Nikel. Pengawasan meliputi AMDAL, reklamasi, dan pencegahan kerusakan terumbu karang.
Kasus tambang nikel di Raja Ampat menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Penanganan yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak serta melindungi keanekaragaman hayati di Raja Ampat.